PERATURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Pada dasarnya pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 baru bisa dilakukan jika
telah memenuhi ruang lingkup pengenaan, yaitu pemberi penghasilan memenuhi
kriteria sebagai pemotong PPh Pasal 23, penerima penghasilan memenuhi kriteria
sebagai fihak yang dipotong PPh Pasal 23 dan jenis penghasilan yang dibayarkan
adalah termasuk penghasilan-penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh
Pasal 23.
Pemotong Pajak
Penghasilan Pasal 23
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
(Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal
23 adalah :
-
- Badan Pemerintah
Tidak ada penjelasan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tentang arti
Badan Pemerintah ini. Namun demikian, tidak sulit untuk mengartikan bahwa yang
dimaksud dengan Badan Pemerintah adalah Pemerintah negara Republik Indonesia
dan Pemerintah Daerah di Indonesia beserta instansi-instansi di bawahnya. Dalam
prakteknya, pemotongan PPh Pasal 23 oleh instansi pemerintah dilakukan oleh
bendahara pemerintah.
- -
Subjek Pajak Badan
dalam negeri
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan 1984,
subjek pajak badan dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia. Istlah didirikan mengandung arti bahwa badan tersebut
didirikan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia. Sementara itu istilah
bertempat kedudukan menunjukkan bahwa badan tersebut memiliki efektif manajemen
di Indonesia di mana pengambilan keputusan-keputusan penting tentang badan
tersebut dilakukan di Indonesia.
Pengertian badan sendiri berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang
Pajak Penghasilan 1984 adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya,
badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
-
Penyelenggara kegiatan
Penyelenggara kegiatan bisa berbentuk badan, orang pribadi atau kepanitiaan
yang melakukan suatu event atau kegiatan. Contoh penyelenggara kegiatan
adalah orang pribadi atau badan yang mengorganisir suatu acara seperti
pertunjukkan, perlombaan, seminar dan lain-lain.
-
Bentuk Usaha Tetap
(BUT)
BUT adalah bagian dari Subjek Pajak luar negeri yang melakukan kegiatan di
Indonesia sehingga menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari
Indonesia. Walaupun termasuk Wajib Pajak luar negeri, pemenuhan hak dan
kewajiban BUT disamakan dengan pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam
negeri.
Pengertian BUT bisa kita temukan dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-undang Pajak
Penghasilan, yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak
lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di
Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang
dapat berupa tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan,
gedung kantor, pabrik, bengkel dan lain-lain.
-
Perwakilan Perusahaan
Luar Negeri Lainnya
Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya selain BUT yang ada di Indonesia
juga merupakan pemotong PPh Pasal 23. Contohnya adalah Representative Office
(RO) dari perusahaan-perusahaan asing.
Pihak Yang Dipotong
PPh Pasal 23
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, penerima
penghasilan yang dapat dipotong PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri
dan Bentuk Usaha Tetap. Dengan demikian, fihak yang dipotong PPh Pasal 23 bisa
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri ataupun Wajib Pajak badan dalam negeri.
Ini berarti bahwa jika penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri,
kecuali BUT, maka PPh Pasal 23 tidak bisa dikenakan.
Penghasilan Yang
Dipotong PPh Pasal 23
Hal ketiga yang menjadi ruang lingkup pemotongan PPh Pasal 23 adalah bahwa
penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan adalah jenis penghasilan
yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23. Jenis-jenis penghasilan ini diatur
dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Pajak Penghasilan,
yaitu :
- - Dividen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan.
- - Bunga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan.
- - Royalti
- - Hadiah, penghargaan,
bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.
-
Sewa dan penghasilan
lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.
-
imbalan sehubungan
dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa
lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
Khusus untuk
jasa konstruksi, sehubungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan final Pasal 4
ayat (2) terhadap semua jenis jasa konstruksi berdasarkan ketentuan Pasal 4
ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dan Peraturan Pemerintah Nomor 51
Tahun 2008 dan perubahannya, maka imbalan jasa konstruksi tidak lagi menjadi
objek pemotongan PPh Pasal 23.
Untuk jenis jasa lain, Undang-undang Pajak Penghasilan, melalui Pasal 23
ayat (2), memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengatur lebih
lanjut tentang jenis jasa lain ini dengan Peraturan Menteri Keuangan. Untuk itu
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
244/PMK.03/2008 Tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23
Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar