DEPOSITO
Pengertian Deposito
Seperti berbagai
produk perbankan yang banyak kita temui ini sudah sejak lama diketahui namun,
memang baru pada dekade pertengahan 90an masuk ke Indonesia seperti mengenal deposito yang banyak
dilakukan. Pengertian deposito secara harfiahnya adalah salah satu bentuk
sistem penyimpanan uang yang dilakukan pada jasa pengelola keuangan misalnya bank,
namun penarikan uangnya hanya bisa dilakukan pada periode tertentu sesuai
perjanjian awal kedua belah pihak yaitu bank dan nasabah.
Seperti yang tercamtum
pada perundangan-perundangan Indonesia No. 10 tahun 1998 yang mengatur
tentang perbankan ini memuat juga pengertian deposito yang berbunyi “Deposito
adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank”. Sebenarnya deposito
merupakan perkembangan dari jenis tabungan biasa yang terdapat perbedaan pada
jangka waktu penarikannya. Selain itu, dalam jangka waktu tersebut, nunga yang
dihasilkan pada deposito tersebut bisa bertambah karena uang deposito ini
umunya digunakan pihak bank untuk dikelola. Hal tersebut yang membuat tabungan
deposito ini sangat menggiurkan.
Hasil bunga deposito
ini bisa diambil oleh nasabah atau didepositokan kembali untuk jangka waktu
selanjutnya. Deposito ini kerap kali digunakan untuk investasi sebagai cara mengelola keuangan yang tidak
hanya berguna sebagai tabungan namun, juga membuahkan hasil.
Jenis-jenis Deposito
Ada berbagai jenis
deposito yang ditawarkan dengan menyesuaikan dengan cara mengelola gaji bagi
karyawan yang banyak dilakukan misalnya. Jenis deposito bisa saja berbeda
dinerbagai negara, namun di Indonesia sendiri terdapat penggolongan jenis
deposito seperti berikut ini :
-
Deposito Berjangka
Merupakan salah satu
jenis deposito yang banyak diikuti orang Indonesia. Depositi ini diterbitkan
dengan jenis waktu yang berjangka sesuai dengan periode tertentu. Jangka
waktunya bervariasi mulai dari 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24
bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga,
artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama perorangan atau lembaga si
pemilik deposito berjangka. Deposito berjangka bisa diterbitkan berupa valuta
asing yang kuat seperti dollar Amerika.
-
Deposito Sertifikat
Seperti jenis deposito
berjangka namun, diterbitkannya dalam bentuk sertifikat yang kemudian bisa
dipindahtangankan atau diperjual belikan. penerbitan nilai
sertifikat deposito sudah dicetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam
jumlah yang bulat. Sehingga, nasabah dapat membeli dalam lembaran yang
bervariasi untuk jumlah yang diinginkan.
-
Deposito On Call
Deposito On Call atau
dikenal DOC ini biasanya dilakukan nasabah dengan jumlah depoaito besar yang
sementara waktu tidak digunakan. Baisanya waktu penerbitannya sekitar 7 hari
sampai satu bulan dengan basaranya bunga yang sudah ditentukan oleh kedua pihak
yaitu bank dan nasabah.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar