Harian
: Kompas, 01
Desember 2014
Tema
Artikel : Korupsi
Judul Artikel : “KPK Temukan Sejumlah Celah Potensial
Korupsi dalam Dana Optimalisasi”
Isi Artikel :
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan enam
potensi korupsi dalam dana optimalisasi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas
mengatakan, alokasi dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Pertama, kata Busyro, hasil peninjauan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP) menyatakan, sebanyak 15 Kementerian atau Lembaga yang menerima tambahan
belanja tidak mengalokasikan dananya pada program dan rincian kegiatan sesuai
kriteria yang ditetapkan sebelumnya.
"Tambahan
belanja yang tidak dialokasikan sebesar Rp 4,4 triliun," ujar Busyro
melalui siaran pers, Senin (1/12/2014).
Kemudian,
lanjut Busyro, besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan
undang-undang. Berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17 tahun 2013,
perubahan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diusulkan DPR
sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.
"Pada
pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di RAPBN 2014
menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014," ujar dia.
Dalam poin
ketiga, Busyro menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah hasil pembahasan
dengan DPR tidak ditetapkan kembali. Hal tersebut memungkinkan rencana kerja
pemerintah terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas
rencana kerja pemerintah. Padahal, kata Busyro, rencana kerja pemerintah
tersebut dijadikan acuan dalam evaluasi.
"Hal
tersebut memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun
berikutnya," kata Busyro.
Busyro
mengatakan, titik potensial korupsi lainnya dalam dana optimalisasi yaitu
proses penelaahan dana optimalisasi yang belum optimal. Temuan hasil peninjauan
BPKP menunjukkan bahwa proses penelaahan belum efektif menyaring program yang
tidak sesuai dengan rencana kerja Kementerian dan Lembaga atau rencana kerja
pemerintah.
Kemudian, menurut Busyro mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana
optimalisasi pada masing-masing kementerian dan lembaga tidak transparan. Ia
mengatkaan, pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang
ditetapkan dalam rapat internal tanpa melibatkan pemerintah.
"Sehingga
kementerian dan lembaga tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu
dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program dan
kegiatan," ujar Busyro.
Busyro mengatakan, tidak adanya peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana
optimalisasi juga berpotensi dijadikan celah korupsi. Menurut dia, hal tersebut
dapat membuka peluang bagi oknum untuk mengubah poin-poin kriteria agar
mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga membuat kementerian dan
lembaga tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati.
Busyro menganggap perlu adanya perbaikan dari Kementerian Keuangan dan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk meminimalisir penyimpangan
penetapan dana optimalisasi.
Oleh karena
itu, kata Busyro, KPK mengimbau agar mekanisme terkait pembahasan anggaran
antara kementerian dan lembaga dengan DPR disempurnakan. Selain itu, menurut
Busyro perlu adanya penguatan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan
penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan rencana kegiatan
pemerintah agar tidak terus berubah.
"Serta mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada
saat proses pembahasan dan meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP
hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran
tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR," kata Busyro.
Pembahasan : Artikel diatas menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh
beberapa lembaga yang menerima tambahan belanja tetapi tidak mengalokasikan
dananya pada program dan rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya.
Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi
walaupun tidak dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang berprofesi sebagai
akuntan tetapi memegang pekerjaan dan berperan penting dalam pekerjaannya. Berikut
adalah pelanggaran menurut prinsip etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh
beberapa lembaga :
1.
Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota atau lembaga berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan
profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai
peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Dalam kasus ini beberapa Lembaga pemerintah tidak
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam melakukan hal tersebut
sehingga muncul potensial korupsi dalam dana optimalisasi dan merugikan negara
sebanyak 21.15 triliun.
2.
Prinsip
Kepentingan Publik
Setiap anggota atau lembaga berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Dalam kasus ini jelas bahwa lembaga tersebut tidak memperhatikan
kepentingan publik melainkan kepentingan sendiri yang merugikan publik. Dan juga
tidak menunjukkan komitmen mereka atau profesionalisme dari pekerjaan mereka.
3.
Prinsip
Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga
tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa
yang telah menjadi tanggung jawabnya. Dalam kasus ini lembaga tersebut
tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya. Dengan menggelapkan uang
sebesar 4,4 triliun milik negara menunjukan bahwa lembaga tersebut bertindak
tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi.
4.
Prinsip Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Lembaga tersebut tidak memelihara
objektifitas dalam melakukan perannya. Dalam melakukan penggelapan dana
beberapa lembaga tersebut tidak melakukan pekerjaan secara adil dan tidak
jujur.
5.
Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk
memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan. Penggelapan
dana yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi.
Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang
bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri,
tetapi untuk orang lain.
6.
Prinsip Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya
tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor
wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah
pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati
prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut melakukan
kerahasiaan yang melanggar kode etik. Menggelapkan dana secara rahasia dan pada
akhirnya merugikan negara tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik
akuntan.
7.
Prinsip Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota
yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam
prinsip perilaku profesional, lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten. Lembaga
pemerintah adalah lembaga yang dipercaya masyarakat untuk membuat masyarakat
sejahtera, seharusnya lembaga tersebut menajaga kepercayaan masyarakat yang
diberikan dengan tidak melakukan penggelapan dana yang merugikan negara dan
masyarakat.
8.
Prinsip Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan. Apa yang telah
dilakukan oleh beberapa lembaga tersebut tidak menunjukkan relevansi dari perbuataannya
terhadap standar teknis yang ada sesuai dengan IAI dan peraturan
perundang-undangan.