Tarif Premi Banjir Mulai Diberlakukan 1
Februari
JAKARTA- Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi penetapan tarif premi dan ketentuan
komisi asuransi kendaraan bermotor, properti, perluasan gempa bumi dan banjir
kepada pelaku industri asuransi.
Adapun penetapan tarif premi banjir dan gempa bumi akan
diberlakukan mulai 1 Februari 2014 dan kendaraan bermotor mulai 1 Februari
dengan transisi sampai 28 Februari 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus
DJaelani mengatakan penetapan premi tersebut dilakukan agar pelaku industri
asuransi umum lebih disiplin dalam menetapkan tarip premi.
"Mulai era 1980-an, ditertibkannya tarif premi, namun adanya
hal tersebut belum berdampak pada penyesuaian dan penyerapan premi asuransi di
pasar asuransi," kata Firdaus di Kantor AAUI Gedung Permata, Jakarta,
Selasa (24/12/2013).
Oleh karena itu, Firdaus mengatakan diperlukan ketentuan yang
mengatur tarif premi secara jelas sehingga tarif tidak boleh diskriminatif.
"Saya merasa memang pelaku pasar kebanyakan tidak disiplin.
Sebenarnya, pelaku industri asuransi sadar dibutuhkan ketentuan yang mengatur
tarif dan yang namanya tarif, premi, kita bisa menerimanya dengan syarat
terukur," tuturnya.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan penetapan tarif premi tersebut
ditujukan untuk melindungi pemilik polis, bukan untuk kepentingan perusahaan
asuransi.
Dia mengatakan dalam membuat draft ketentuan tarif premi tersebut
pihaknya telah mendengar aspirasi dari berbagai pihak sehingga diharapkan
setelah penerapan ketentuan tersebut mampu mendukung pertumbuhan industri
asuransi yang kuat dan sehat.
"Tarif yang akan kita sosialisasikan, sudah kita konsutasikan
dengan KPPU, dan mereka menyatakan sangat mendukung penyesuaian tarif itu,
karena tarif asuransi yang ada saat ini sudah sangat membahayakan,"
pungkasnya. (kie)
(wdi)
ANALISIS :
Penetapan premi tersebut dilakukan agar pelaku industri asuransi
umum lebih disiplin dalam menetapkan tarip premi. Mulai era 1980-an,
ditertibkannya tarif premi, namun adanya hal tersebut belum berdampak pada
penyesuaian dan penyerapan premi asuransi di pasar asuransi. Diperlukan
ketentuan yang mengatur tarif premi secara jelas sehingga tarif tidak boleh
diskriminatif.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar