Senin, 23 Desember 2013

TULISAN 17


Tarif Premi Banjir Mulai Diberlakukan 1 Februari

JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar sosialisasi penetapan tarif premi dan ketentuan komisi asuransi kendaraan bermotor, properti, perluasan gempa bumi dan banjir kepada pelaku industri asuransi.
Adapun penetapan tarif premi banjir dan gempa bumi akan diberlakukan mulai 1 Februari 2014 dan kendaraan bermotor mulai 1 Februari dengan transisi sampai 28 Februari 2014.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Firdaus DJaelani mengatakan penetapan premi tersebut dilakukan agar pelaku industri asuransi umum lebih disiplin dalam  menetapkan tarip premi.
"Mulai era 1980-an, ditertibkannya tarif premi, namun adanya hal tersebut belum berdampak pada penyesuaian dan penyerapan premi asuransi di pasar asuransi," kata Firdaus di Kantor AAUI Gedung Permata, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Oleh karena itu, Firdaus mengatakan diperlukan ketentuan yang mengatur tarif premi secara jelas sehingga tarif tidak boleh diskriminatif.
"Saya merasa memang pelaku pasar kebanyakan tidak disiplin. Sebenarnya, pelaku industri asuransi sadar dibutuhkan ketentuan yang mengatur tarif dan yang namanya tarif, premi, kita bisa menerimanya dengan syarat terukur," tuturnya.
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan penetapan tarif premi tersebut ditujukan untuk melindungi pemilik polis, bukan untuk kepentingan perusahaan asuransi.
Dia mengatakan dalam membuat draft ketentuan tarif premi tersebut pihaknya telah mendengar aspirasi dari berbagai pihak sehingga diharapkan setelah penerapan ketentuan tersebut mampu mendukung pertumbuhan industri asuransi yang kuat dan sehat.
"Tarif yang akan kita sosialisasikan, sudah kita konsutasikan dengan KPPU, dan mereka menyatakan sangat mendukung penyesuaian tarif itu, karena tarif asuransi yang ada saat ini sudah sangat membahayakan," pungkasnya. (kie) (wdi)
 
ANALISIS :
Penetapan premi tersebut dilakukan agar pelaku industri asuransi umum lebih disiplin dalam  menetapkan tarip premi. Mulai era 1980-an, ditertibkannya tarif premi, namun adanya hal tersebut belum berdampak pada penyesuaian dan penyerapan premi asuransi di pasar asuransi. Diperlukan ketentuan yang mengatur tarif premi secara jelas sehingga tarif tidak boleh diskriminatif. 

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar