GCG DAN PERILAKU ETIKA DALAM
PROFESI AKUNTANSI
Pengertian
GCG (Good Corporate Governance)
Good
Corporate Governance (GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan
perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder
khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Good
Corporate Gorvernance dimasukkan untuk mengatur hubungan-hubungan ini dan
mencegah terjadinya kesalaha-kesalahan signifikan dalam strategi perusahaan dan
untuk memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat di perebaiki
dengan segera. Penertian ini dikutip dari buku Good Corporate Governance pada
badan usaha manufaktur, perbankan dan jasa keuangan lainnya
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu
nilai tambah bagi perusahaan, Good
Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.
Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah kesetaran perlakuan
dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan kriteria
dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang ditekankan agar pihak-pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi dari kecurangan serta
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam. Prinsip ini diwujudkan
antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik kepentingan
minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan kebijakan-kebijakan yang
melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan, menetapkan peran dan
tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk sistem remunerasi,
menyajikan informasi secara wajar.
2.
Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi adalah keterbukaan dalam
melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan. Pengungkapan informasi kinerja
baik ketepatan waktu maupun akurasinya (keterbukaan dalam proses, pengambilan
keputusan, pengawasan, keadilan, kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan
biaya). Dengan transparansi, pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan
memahami bagaimana suatu perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti
masalah-masalah yang strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi
keunggulan kompetitif perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus
diberi informasi dengan benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan,
dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai
perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan dan turut memperoleh bagian
dari keuntungan perusahaan. (Forum for
Corporate Governance in Indonesia, 2002), transparansi menunjukkan proses
keterbukaan dari para pengelola manajemen, utamanya manajemen publik untuk
membangun akses dalam proses pengelolaannya sehingga arus informasi keluar dan
masuk secara berimbang. Jadi dalam proses transparansi informasi masyarakat
dapat melihat mengenai apa yang sedang dilakukan dengan menyebarluaskan rencana
anggaran, rencana hasil, undang-undang dan peraturan. (Ackerman, 2006) adapun indikator-indikator transparansi yang telah
ditetapkan oleh Kementrian BUMN, dibedakan menjadi dua yaitu indikator untuk
BUMN yang statusnya telah menjadi PT Terbuka (Tbk.) dan indikator untuk BUMN
yang statusnya masih PT biasa.
3.
Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan
wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham.
Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati
bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan
perencanaan dan tujuan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan
menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat,
mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh
dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal
audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan sekedar audit.
4.
Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban adalah kesesuaian
didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan dengan kesadaran
bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya wewenang, menyadari
akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan kekuasaan, menjadi
profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan bisnis yang sehat.
5.
Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah keterbukaan dalam
mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan mengenai perusahaan
harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat dan tepat waktu
mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat
berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.
6.
Kemandirian (Independency)
Kemandirian adalah suatu keadaan
dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak lain yang tidak sesuai
dengan mekanisme korporasi. (Siregar,
2004)
Untuk membuat Good
Corporate Governance dapat terlaksana sebagaimana mestinya, menurut Keasey dan Wright (dalam Siregar,2004)
dibutuhkan lima elemen yang saling berpadu, yaitu:
1.
Tersedianya landasan hukum atau
jaminan hukum,
2.
Ditegakannya akuntabilitas,
3.
Adanya fungsi pengawasan atas
kinerja kompensasi dan sistem pengangkatan Direksi,
4.
Adanya Direksi sebagai eksekutif
atau penyelenggara perusahaan,
5.
Adanya manajemen sebagai pelaksana
kegiatan operasional perusahaan,
Kebijakan GCG
Kebijakan Good Corporate Governance
("Kebijakan ") ini disusun dengan tujuan agar Kebijakan ini menjadi
acuan bagi pelaksanaan good corporate
governance di Perusahaan. Sesuai dengan tujuan tersebut, pada hakikatnya
Kebijakan ini dimaksudkan berlaku bagi semua jenis perusahaan yang didirikan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Meskipun pada
awalnya hanya Perseroan Terbuka, Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan yang
menggunakan atau mengelola dana publik saja yang harus mempelopori penerapan
Kebijakan ini, namun semua perusahaan yang didirikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia juga diharapkan dapat menerapkan
Kebijakan ini dengan secepat mungkin. Kebijakan ini disusun dengan metode yang
memungkinkan terjadinya peningkatan dan penyesuaian standar good corporate
governance yang lebih konstruktif dan fleksibel bagi perusahaan, bukan dengan
pendekatan yang preskriptif melalui pemberlakuan peraturan perundang-undangan.
Disadari bahwa terdapat aspek good
corporate governance yang perlu diberlakukan dengan peraturan
perundang-undangan, namun terdapat pula aspek lain yang sebaiknya diterapkan
sesuai dengan perkembangan pasar dan dengan memperhatikan sifat khusus
Perseroan. Karenanya, perlu diperhatikan bahwa Pedoman ini dimaksudkan agar
bersifat dinamis, sehingga dari waktu ke waktu dapat disesuaikan dengan laju perkembangan
pasar dan struktur masyarakat yang dinamis.
Apabila terjadi perubahan yang bersifat eksternal, maka prinsip good
corporate governance yang terkait dapat mengikutinya. Oleh sebab itu, Kebijakan
ini pada hakikatnya dapat selalu berubah (evolutionary
in nature) dan harus dibaca serta dikaji dalam hubungannya dengan perubahan
yang dapat diantisipasi baik di tingkat nasional maupun internasional.
Peranan Etika Bisnis dalam Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik
ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang
sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling
percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan
sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut
hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan
akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh
pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia, benturan kepentingan (conflict
of interest) dan sanksi.
Perilaku
etika dalam profesi akuntansi
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum
auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi. Etika Profesional Profesi Akuntan Publik Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia
dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1. Akuntansi
sebagai profesi dan peran akuntan.
Profesi
akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non - Atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi
memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika
profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai
tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang
dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang
mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan
publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau
dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh
akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit,
akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Peran akuntan dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan
prinsipGood Corporate Governance (GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip
kewajaran(fairness), akuntabilitas (accountability), transparansi
(transparency), dan responsibilitas (responsibility).
Peran
akuntan antara lain :
a. Akuntan
Publik (Public Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja
bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori
akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan
dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi
manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan
tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian
Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan
Pendidik
Akuntan
pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan
penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum
pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
2. Ekspektasi
Publik.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di
dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
3. Nilai
– Nilai etika Vs teknik akuntan / auditing.
a. Integritas:
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
b. Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
c. Inovasi:
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
d. Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
4. Perilaku
etika dalam pemberian jasa akuntan publik.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu :
a. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil
keputusan.
b. Jasa
Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure).
c. Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
d. Jasa
nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya
ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau
bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan
kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap
mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang
dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.