PERLINDUNGAN KONSUMEN
http://www.youtube.com/watch?v=gdELpzCvWnQ&feature=youtu.be
Minggu, 05 Mei 2013
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN
Undang-undang no. 8 Tahun 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Aasas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen adalah:
1. Konsumen berhak atas produk yang aman.
2. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen berhak untuk berbicara dan didengar
4. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
6. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik1
7. Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Kewajiban konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang atau jasa.
Pasal 13
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
(a) Menyatakan tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
(b) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(c) Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
SANKSI
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana
link tugas "Perlindungan Konsumen (video-youtube)" :
http://www.youtube.com/watch?v=gdELpzCvWnQ&feature=youtu.be
SUMBER:
handayani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29660/PERLINDUNGAN%2BKONSUMEN.(MAHASISWA).doc+perlindungan+konsumen+-+SAP+gunadarma
Undang-undang no. 8 Tahun 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Aasas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen adalah:
1. Konsumen berhak atas produk yang aman.
2. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen berhak untuk berbicara dan didengar
4. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
6. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik1
7. Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Kewajiban konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang atau jasa.
Pasal 13
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
(a) Menyatakan tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
(b) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(c) Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
SANKSI
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana
link tugas "Perlindungan Konsumen (video-youtube)" :
http://www.youtube.com/watch?v=gdELpzCvWnQ&feature=youtu.be
SUMBER:
handayani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29660/PERLINDUNGAN%2BKONSUMEN.(MAHASISWA).doc+perlindungan+konsumen+-+SAP+gunadarma
Rabu, 01 Mei 2013
BISNIS ONLINE
Ruang Lingkup Bisnis Online
Masih minimnya pengusaha ataupun pelaku wirausaha di
Indonesia menjadi salah satu penyebab pergerakan ekonomi berjalan datar. Makin
banyak para pencari kerja yang tidak dibarengi dengan ketersedian lapangan pekerja
adalah salah satu buktinya.
Untuk menjadi seorang pengusaha tak perlu berbicara
tentang anggaran dan modal yang besar.
Terlebih lagi jika anda beralasan modal menjadi kendala anda memulai
berwirausaha. Sebernarnya berwiraswasta dengan modal kecil pun dapat dilakukan,
asalkan ada kemauan keras dan manejemen diri yang baik.
Bisnis online bisa dijadikan sebagai wiraswasta modal
kecil. Banyak hal yang bisa dijadikan bisnis melalui media online ini. Modal
yang dibutuhkan untuk membangun bisnis online tidak sebesar bisnis offline.
Banyak pelaku bisnis online bahkan memulai usaha tanpa modal. Modalnya hanyalah
biaya akses internet. Yang belum tahu caranya tentu bertanya: mana bisa? Itulah
sebabnya peluang bisnis online masih terbuka lebar karena belum banyak pemain
di dalamnya, masih sedikit yang tahu caranya.
Sebut saja toko online yang tidak membutuhkan modal
besar, karena kini banyak tersedia website yang menyediakan tempat iklan
gratis. Ataupun dengan memaksimalkan Iklan berbayar berbasis CPC yang sangat booming sekarang ini.
Tak hanya itu saja untuk masalah bisnis jasapun dapat
dipromosikan melalui media online ini, selain murah, jangakaun konsumennyapun
menjadi lebih luas. so modal bukan menjadi penghalang utama untuk memulai
wiraswasta modal kecil tentunya.
CONTOH KASUS
Dari Facebook toko bagus beralamat
Facebook.com/tokobagus
penipuan: saya
di tipu saya kemaren membeli BB torch 9800 dan sudah mentransfer sejumlah
Rp.800.000,- Ke BRI dengan NO REK 530601012007534 AN. RICKY EDISYAH PUTRA
dengan nomor HP 0857 6086 8349 setelah uang di tranfer HP tidak aktif dan
barang pun tidak di trima, saya sangat kecewa steleh belanja OL di situs toko
bagus.COM
TANGGAPAN
Menurut saya dengan adanya bisnis online sebanarnya
menguntungkan para pedagang yang tidak mempunyai modal banyak ,selain itu
pedagang tersebut dapat mempunyai pelanggan yang lebih banyak. Dari contoh
kasus diatas seharusnya pedagang online itu tidak menyalahgunakan situs
internet untuk berbuat penipuan. Dan kita sebagai konsumen pun seharusnya tidak
mudah percaya begitu saja terhadap pembelian online. Untuk melakukan pembelian
tersebut kita harus mengenal betul pedagang online yang akan kita beli produk
nya. Karena dengan itu resiko penipuan tidak terlalu besar.
SUMBER
UUD ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI
Sebelum memasuki pada undang – undang
antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari
antimonopoli tersebut. Masyarakat
menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah
“anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan
dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan
produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar
tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
-
Sejarah
hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di
masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang
menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa
keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan
monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis
hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat
lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah
undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan
tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang –
undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai
berikut:
a. Undang – undang No 5 Tahun 1984
tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.
Kitab
undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382
c.
Undang
– undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 Ã ketentuan monopoli
diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang
anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis”
sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal
1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud
dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam
(pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian
Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi
dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand”
(kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu
perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband”
(kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).
CONTOH KASUS
Etika
Bisnis-Praktek Monopoli yang tidak sehat
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara dugaan pelanggaran praktek
monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia memasuki tahap baru. Hasil rapat
pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan perkara dugaan monopoli yang
dilakukan Carrefour dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.
“Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan
pelanggaran sehingga perkara dilanjutkan,” ujar Direktur Komunikasi Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Djunadi saat dihubungi Tempo, Rabu (13/5).
Selain itu pelanggaran pasal yang dikenakan juga bertambah dari
sebelumnya dua pasal menjadi empat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan
produksi, pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk
menyingkirkan pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan; dan
pasal 28 tentang peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.
Ketua tim pemeriksa KPPU Dedie S. Martadisastra menuturkan,
penambahan pasal ini dimungkinkan karena adanya data-data baru yang didapat
dari pemeriksaan pendahuluan. “Kami telah memanggil pemasok, Departemen
Perdagangan, dan Carrefour. Hasilnya justru semakin memperkuat bukti
pelanggaran,” kata dia.
Langkah ini juga dilakukan karena tidak ada perubahan perilaku
yang dilakukan Carrefour dalam batas pemeriksaan pendahuluan yang berakhir Rabu
(13/5) ini.
Djunaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU tidak hanya
berwenang meminta keterangan dari pihak terkait, tapi juga memeriksa dokumen
termasuk persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrefour kepada
pemasok. “Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi
tapi lebih mendetail,” tutur Djunaidi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperkarakan akuisisi Carrefour
dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasca akuisisi dengan PT Alfa
Retailindo, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari
sebelumnya 37,98 persen.
Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari
sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan
itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.
TANGGAPAN
Menurut saya adanya praktek persaingan pasar
monopoli dalam kasus Carrefour sangat tidak efisien karena seluruh konsumen
akan terpaku dengan pasokan barang barang yang berada di Carrefour sedangkan
pihak dari Carrefour tidak menjamin akan terpenuhnya kebutuhan para konsumen.
SUMBER
UNDANG-UNDANG ANTI
OLOGOPOLI
Pasal
4
(1)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal
5
(1)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi
a. suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal
6
Pelaku
usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal
7
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal
8
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Analisis
Kasus Temasek
Oligopoli sendiri
memiliki arti “beberapa penjual”. Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan
dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya barrier to entry
yang mampu menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan
adanya saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha. Ciri
yang paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha
dapat mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di
bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process)
sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan
praktek oligopoli menjadi tidak ada. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha yang
tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan yang
bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti
layaknya perusahaan monopoli, inilah yang disebut disebut praktek oligopoli
kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat
membebankan ekonomi masyarakat.
TANGGAPAN
Menurut saya persaingan pasar Oligopoli sangatlah tidak bagus, karena dapat
mematikan dan merugikan pesaing usaha lainnya yang ingin masuk dan bersaing
didalam pasar Oligopoli. Disamping itu persaingan oligopoli juga sangat
membebankan ekonomi masyarakat karena para pesaing dalam pasar oligopoli
menentukan harga sendri berdasarkan persaingan harga.
SUMBER
YLKI
-
Pengertian YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah
organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan
pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan
kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi
dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba
yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI
adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung
jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu
akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar
negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di
hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi
promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
-
Latar
belakang dan tujuan
Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan
YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan
penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan
tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen
menuju kesejahteraan keluarga.
-
Bidang
dan bentuk kegiatan
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di
samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan
hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam
bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar,
pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
CONTOH
KASUS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk memberikan kepastian pada masyarakat
terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Pengurus Harian YLKI, Husna Zahir mengatakan
pemerintah sangat tidak pasti kepada masyarakat.
"Mulai dari dulu isu Pertamax hingga sekarang isu
dua harga BBM," kata Husna di Jakarta, Ahad (28/4).
Ketidakjelasan pemerintah telah menyebabkan kekisruhan
di lapangan, seperti kelangkaan BBM dan kenaikan harga bahan pangan. Husna juga
mengatakan dua harga BBM berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
"Dua harga berpotensi terjadi kesulitan.
Pelaksanaannya, pengaturannya dan pengawasannya seperti apa?" ujar Husna.
Dua harga ini menurutnya rentan terhadap konflik,
misalnya jika seorang pengguna mobil bersikeras untuk mendapatkan BBM dengan
harga Rp 4.500, siapa yang akan bertanggung jawab. Potensi penyalahgunaan pun
diprediksikan akan terjadi.
Husna berharap pemerintah benar-benar memperhitungkan
untung, rugi dan manfaatnya. Secara umum, YLKI tidak melihat dua harga BBM akan
memberi kemudahan pada masyarakat.
YLKI menyadari kenaikan harga tidak akan menyenangkan
semua orang, tapi YLKI menilai kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.500 masih bisa
diterima oleh sebagian besar masyarakat.
"Jika harga BBM naik, pemerintah harus memberikan
kompensasi pada yang berhak," kata Husna. Ia juga meminta pemerintah untuk
memperbaiki angkutan umum agar dapat mengurangi konsumsi BBM.
TANGGAPAN
Menurut saya harga diberlakukannya kenaikan BBM tidak
perlu dengan dua harga karena itu akan membingungkan sebagian masyarakat. Dan
juga banyak masyarakat yang lebih membeli BBM dengan harga Rp 4500 karena harga
yang lebih murah dan juga tidak membebani masyarakat banyak.
Dan setelah harga BBM naik, angkutan umum pun juga
akan menaikkan tarif angkutannya. Pemerintah tidak memberikan kompensasi apapun
karena pemerintah telah memberikan kompensasi dengan subsidi BBM kepada
pengguna BBM. Pemerintah tidak ikut ambil bagian dalam memperbaiki alat
transportasi (angkutan umum) karena hal itu sudah menjadi tugas Menteri dan
Dinas Perkotaan.
SUMBER
Langganan:
Postingan (Atom)