Minggu, 05 Mei 2013

LINK YOUTUBE KELOMPOK

PERLINDUNGAN KONSUMEN
 
http://www.youtube.com/watch?v=gdELpzCvWnQ&feature=youtu.be

PERLINDUNGAN KONSUMEN

  PENGERTIAN

Undang-undang no. 8 Tahun 1999
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Aasas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:

1. Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hokum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan kualitas barang atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen adalah:

1. Konsumen berhak atas produk yang aman.
2. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen berhak untuk berbicara dan didengar
4. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
6. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik1
7. Hak untuk mendapatkan ganti rugi

Kewajiban konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku;
memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang atau jasa.
Pasal 13
Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.


KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
(a) Menyatakan tunduk-nya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
(b) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(c) Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dinyatakan batal demi hukum.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen

SANKSI
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana

link tugas "Perlindungan Konsumen (video-youtube)" :
http://www.youtube.com/watch?v=gdELpzCvWnQ&feature=youtu.be

SUMBER:
handayani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29660/PERLINDUNGAN%2BKONSUMEN.(MAHASISWA).doc+perlindungan+konsumen+-+SAP+gunadarma

Rabu, 01 Mei 2013

BISNIS ONLINE



Ruang Lingkup Bisnis Online

Masih minimnya pengusaha ataupun pelaku wirausaha di Indonesia menjadi salah satu penyebab pergerakan ekonomi berjalan datar. Makin banyak para pencari kerja yang tidak dibarengi dengan ketersedian lapangan pekerja adalah salah satu buktinya.
Untuk menjadi seorang pengusaha tak perlu berbicara tentang anggaran dan modal yang  besar. Terlebih lagi jika anda beralasan modal menjadi kendala anda memulai berwirausaha. Sebernarnya berwiraswasta dengan modal kecil pun dapat dilakukan, asalkan ada kemauan keras dan manejemen diri yang baik.
Bisnis online bisa dijadikan sebagai wiraswasta modal kecil. Banyak hal yang bisa dijadikan bisnis melalui media online ini. Modal yang dibutuhkan untuk membangun bisnis online tidak sebesar bisnis offline. Banyak pelaku bisnis online bahkan memulai usaha tanpa modal. Modalnya hanyalah biaya akses internet. Yang belum tahu caranya tentu bertanya: mana bisa? Itulah sebabnya peluang bisnis online masih terbuka lebar karena belum banyak pemain di dalamnya, masih sedikit yang tahu caranya.
Sebut saja toko online yang tidak membutuhkan modal besar, karena kini banyak tersedia website yang menyediakan tempat iklan gratis. Ataupun dengan memaksimalkan Iklan berbayar berbasis CPC  yang sangat booming sekarang ini.
Tak hanya itu saja untuk masalah bisnis jasapun dapat dipromosikan melalui media online ini, selain murah, jangakaun konsumennyapun menjadi lebih luas. so modal bukan menjadi penghalang utama untuk memulai wiraswasta modal kecil tentunya.

CONTOH KASUS
Dari Facebook toko bagus beralamat Facebook.com/tokobagus
 penipuan: saya di tipu saya kemaren membeli BB torch 9800 dan sudah mentransfer sejumlah Rp.800.000,- Ke BRI dengan NO REK 530601012007534 AN. RICKY EDISYAH PUTRA dengan nomor HP 0857 6086 8349 setelah uang di tranfer HP tidak aktif dan barang pun tidak di trima, saya sangat kecewa steleh belanja OL di situs toko bagus.COM
                                           


TANGGAPAN
Menurut saya dengan adanya bisnis online sebanarnya menguntungkan para pedagang yang tidak mempunyai modal banyak ,selain itu pedagang tersebut dapat mempunyai pelanggan yang lebih banyak. Dari contoh kasus diatas seharusnya pedagang online itu tidak menyalahgunakan situs internet untuk berbuat penipuan. Dan kita sebagai konsumen pun seharusnya tidak mudah percaya begitu saja terhadap pembelian online. Untuk melakukan pembelian tersebut kita harus mengenal betul pedagang online yang akan kita beli produk nya. Karena dengan itu resiko penipuan tidak terlalu besar.
                                                                 
SUMBER

UUD ANTI MONOPOLI DAN OLIGOPOLI



Sebelum memasuki pada undang – undang antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari antimonopoli tersebut. Masyarakat menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah “anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

-          Sejarah hukum anti monopoli di Indonesia

Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang – undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai berikut:
a.      Undang – undang No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian Ã  diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.      Kitab undang – undang Hukum Pidana Ã  terdapat satu pasal, yaitu pasal 382
c.       Undang – undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 Ã  ketentuan monopoli diatur dalam pasal 104 ayat (1)

Undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis” sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam (pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand” (kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband” (kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).

CONTOH KASUS

Etika Bisnis-Praktek Monopoli yang tidak sehat
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara dugaan pelanggaran praktek monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia memasuki tahap baru. Hasil rapat pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan perkara dugaan monopoli yang dilakukan Carrefour dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.
“Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan pelanggaran sehingga perkara dilanjutkan,” ujar Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Djunadi saat dihubungi Tempo, Rabu (13/5).
Selain itu pelanggaran pasal yang dikenakan juga bertambah dari sebelumnya dua pasal menjadi empat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan produksi, pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk menyingkirkan pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan; dan pasal 28 tentang peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.
Ketua tim pemeriksa KPPU Dedie S. Martadisastra menuturkan, penambahan pasal ini dimungkinkan karena adanya data-data baru yang didapat dari pemeriksaan pendahuluan. “Kami telah memanggil pemasok, Departemen Perdagangan, dan Carrefour. Hasilnya justru semakin memperkuat bukti pelanggaran,” kata dia.
Langkah ini juga dilakukan karena tidak ada perubahan perilaku yang dilakukan Carrefour dalam batas pemeriksaan pendahuluan yang berakhir Rabu (13/5) ini.
Djunaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU tidak hanya berwenang meminta keterangan dari pihak terkait, tapi juga memeriksa dokumen termasuk persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrefour kepada pemasok. “Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi tapi lebih mendetail,” tutur Djunaidi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperkarakan akuisisi Carrefour dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasca akuisisi dengan PT Alfa Retailindo, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari sebelumnya 37,98 persen.
Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.

TANGGAPAN
Menurut saya adanya praktek persaingan pasar monopoli dalam kasus Carrefour sangat tidak efisien karena seluruh konsumen akan terpaku dengan pasokan barang barang yang berada di Carrefour sedangkan pihak dari Carrefour tidak menjamin akan terpenuhnya kebutuhan para konsumen.


SUMBER



                                                                                                                                          
UNDANG-UNDANG ANTI OLOGOPOLI

Pasal 4
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu
.

Pasal 5
(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi
a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6
Pelaku usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

Pasal 7
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 8
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.


CONTOH KASUS

Analisis Kasus Temasek

Oligopoli sendiri memiliki arti “beberapa penjual”. Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya barrier to entry yang mampu menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan adanya saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha. Ciri yang paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha dapat mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process) sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha yang tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan yang bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti layaknya perusahaan monopoli, inilah yang disebut disebut praktek oligopoli kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat membebankan ekonomi masyarakat.



TANGGAPAN

Menurut saya persaingan pasar Oligopoli sangatlah tidak bagus, karena dapat mematikan dan merugikan pesaing usaha lainnya yang ingin masuk dan bersaing didalam pasar Oligopoli. Disamping itu persaingan oligopoli juga sangat membebankan ekonomi masyarakat karena para pesaing dalam pasar oligopoli menentukan harga sendri berdasarkan persaingan harga.

SUMBER



YLKI



-          Pengertian YLKI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
-          Latar belakang dan tujuan
Berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau dikenal dengan YLKI pada 11 Mei 1973 berawal dari kepedulian sekelompok masyarakat akan penggunaan produk-produk dalam negeri serta bagaimana melindunginya. Sedangkan tujuannya adalah memberi bimbingan dan perlindungan kepada masyarakat konsumen menuju kesejahteraan keluarga.
-          Bidang dan bentuk kegiatan
Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.

CONTOH KASUS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk memberikan kepastian pada masyarakat terkait harga bahan bakar minyak (BBM). Pengurus Harian YLKI, Husna Zahir mengatakan pemerintah sangat tidak pasti kepada masyarakat.
"Mulai dari dulu isu Pertamax hingga sekarang isu dua harga BBM," kata Husna di Jakarta, Ahad (28/4).
Ketidakjelasan pemerintah telah menyebabkan kekisruhan di lapangan, seperti kelangkaan BBM dan kenaikan harga bahan pangan. Husna juga mengatakan dua harga BBM berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
"Dua harga berpotensi terjadi kesulitan. Pelaksanaannya, pengaturannya dan pengawasannya seperti apa?" ujar Husna.
Dua harga ini menurutnya rentan terhadap konflik, misalnya jika seorang pengguna mobil bersikeras untuk mendapatkan BBM dengan harga Rp 4.500, siapa yang akan bertanggung jawab. Potensi penyalahgunaan pun diprediksikan akan terjadi.
Husna berharap pemerintah benar-benar memperhitungkan untung, rugi dan manfaatnya. Secara umum, YLKI tidak melihat dua harga BBM akan memberi kemudahan pada masyarakat.
YLKI menyadari kenaikan harga tidak akan menyenangkan semua orang, tapi YLKI menilai kenaikan harga BBM menjadi Rp 6.500 masih bisa diterima oleh sebagian besar masyarakat.
"Jika harga BBM naik, pemerintah harus memberikan kompensasi pada yang berhak," kata Husna. Ia juga meminta pemerintah untuk memperbaiki angkutan umum agar dapat mengurangi konsumsi BBM.

TANGGAPAN
Menurut saya harga diberlakukannya kenaikan BBM tidak perlu dengan dua harga karena itu akan membingungkan sebagian masyarakat. Dan juga banyak masyarakat yang lebih membeli BBM dengan harga Rp 4500 karena harga yang lebih murah dan juga tidak membebani masyarakat banyak.
Dan setelah harga BBM naik, angkutan umum pun juga akan menaikkan tarif angkutannya. Pemerintah tidak memberikan kompensasi apapun karena pemerintah telah memberikan kompensasi dengan subsidi BBM kepada pengguna BBM. Pemerintah tidak ikut ambil bagian dalam memperbaiki alat transportasi (angkutan umum) karena hal itu sudah menjadi tugas Menteri dan Dinas Perkotaan. 

SUMBER