MERGER DAN AKUISISI
Penggabungan usaha
dalam bentuk merger dan akuisisi merupakan salah satu strategi bisnis yang
banyak dipilih perusahaan untuk memenangkan persaingan. Strategi merger dan
akuisisi juga merupakan salah satu alternatif untuk perluasan usaha tersebut.
Dengan penggabungan dua perusahaan atau lebih, maka akan menjadi lebih mungkin
untuk saling menunjang kegiatan usaha. Dengan demikian keuntungan yang
diperoleh akan lebih besar dibandingkan jika mereka melakukan usahanya
sendiri-sendiri. Perubahan yang terjadi setelah perusahaan melakukan akuisisi
biasanya terletak pada kinerja perusahaan dan penampilan finansial perusahaan
yang praktis membesar dan meningkat, serta kondisi dan posisi keuangan yang
mengalami perubahan. Hal ini tercermin dalam pelaporan keuangan perusahaan. Dan
informasi akuntansi yang berbeda akan menghasilkan posisi keuangan yang berbeda
dalam pelaporan keuangannya karena terdapat perbedaan dalam perlakuan
akuntansinya. Terkait hal tersebut berikut dibawah ini penjelasan singkat
mengenai pengertian merger dan akuisisi berserta jenis-jenisnya :
Ø Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi
satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil atau membeli semua assets
dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu perusahaan yang
me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger
berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau
saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus). Adapun
pendapat lain mengenai merger yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan
oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan
melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik
aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang
dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi.
Ø Akuisisi adalah pengambilalihan (takeover)
sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut,
perusahaan yang dibeli tetap ada. (Brealey, Myers, & Marcus).
Ada beberapa alasan
yang melatarbelakangi suatu perusahaan melakukan penggabungan baik melalui
merger maupun akuisisi, yakni sebagai berikut :
-
Pertumbuhan atau
Diversifikasi
Perusahaan yang
menginginkan pertumbuhan lebih cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi
usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko
adanya produk baru. Selain daripada itu, jika melakukan ekspansi dengan merger
dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau
mengurangi persaingan.
-
Sinergi
Sinergi dapat tercapai
ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale).
Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead
meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan
ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan
merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang
berlebihan dapat dihilangkan.
-
Meningkatkan Dana
Banyak perusahaan
tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat
memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut
menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga
menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan.
Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
-
Menambah Keterampilan
Manajemen atau Teknologi
Beberapa perusahaan
tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada
manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat
mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan
teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki
manajemen atau teknologi yang ahli.
-
Pertimbangan Pajak
Perusahaan dapat
membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian
pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan
akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian
pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi
pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari
perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan
keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi
kesejahteraan pemilik.
-
Meningkatkan
Likuiditas Pemilik
Merger antar
perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika
perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah
diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih
kecil.
-
Melindungi Diri Dari
Pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika
sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target
firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan
hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi
untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003).
Suatu perusahaan dapat
diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, dan berikut dibawah ini adalah
jenis-jenis dari merger dan akuisisi, antara lain :
ü Merger
Pada merger, para
direktur kedua belah pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para
pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit
50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada
akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan
menjadi bagian dari bidding firm.
ü Konsolidasi
Setelah proses merger
selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak
menerima saham baru di perusahaan.
ü Tender offer
Terjadi ketika sebuah
perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan
manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile
takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan
terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi
merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
ü Acquisition of assets
Sebuah perusahaan
membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm.
Pembagian akuisisi
tersebut diatas berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. karena
menurut mereka hanya terdapat 3 (tiga) cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :
v Merger atau konsolidasi
Merger adalah
bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap
berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban
milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian
dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya
perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan
secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan
yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
v Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga
dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara
membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock
dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap
perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada
pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender
offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham
target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan
lain.
v Acquisition of assets
Perusahaan dapat
mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini,
dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan
dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock.
Sedangkan berdasarkan
jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan antara
lain sebagai berikut :
- Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.
- Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.
- Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
- Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar