Kamis, 15 November 2012

TUGAS KETIGA


TUGAS KETIGA (SOFTSKILL)
NAMA : FEBRINA FITRIANI
KELAS : 2EB20
1.     1. Sebutkan dan jelaskan jenis dan bentuk koperasi menurut para ahli dan Pemerintah !

Jawab :

Ø  Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yangterdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggupmenjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding denganpemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ø  R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengansukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Ø  Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

Di dalam Koperasi, dikenal dengan pembagian Koperasi menurut jenjanghierarki organisasinya, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. KoperasiPrimer adalah suatu perkumpulan koperasi yang beranggotakan orang atau manusiayang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yanglangsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya adalah KUD di desa-desa.Sedangkan koperasi Sekunder adalah suatu perkumpulan koperasi yangberanggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomismereka bergabung untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangkamelayani para anggotanya. Jenjang penggabungan ini dapat bertingkat-tingkat atauhanya setingkat saja. Hal ini didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangankelayakan dan efisiensi usaha dan pelayanan kepada para anggotanya. Contohnyaadalah Pusat dan Induk KUD.

Koperasi Sekunder dapat bemanfaat dalam memperoleh barang-barang murahyang berasal langsung dari sumber aslinya, dengan membentuk gabungan Koperasi-koperasi primer. Gabungan Koperasi-koperasi Primer dapat dengan membelilangsung dari produsen atau mengimpor sendiri, lalu menyalurkan ke koperasi-koperasi primer.

Menurut T. Soeyanto dalam bukunya yang berjudul Koperasi, Jenis koperasi dapat digolongkan menjadi empat golongan ditinjau dari segi fungsi atau kegiatannya,yakni:

·         Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumi adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Tujuan Koperasi Konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak dengan memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
Jenis koperasi ini bertindak sebagai penyalur suatu produksi dari beberapa produsen yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Selain berfungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat, koperasi konsumsi juga berfungsi agar harga barang yang sampai di tangan pemakai dapat menjadi lebih murah sehingga ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, Koperasi Konsumsi membeli barang-barang dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota. Jenis barang yang dibeli oleh Koperasi harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggotanya agar barang-barang tersebut terjual dan tidak terjadi penimbunan. Untuk mendapatkan harga barang yang murah dan ekonomis, maka koperasi Konsumsi berusaha memperoleh serta membeli barang-barang yang dibutuhkan dari pedagang-pedagang besar (grosir_ atau langsung dari importir dan pabrik.
Anggota-anggota Koperasi Konsumsi ini biasanya terdiri dari konsumen atau pemakai barang-barang. Oleh karena itu, maka Koperasi Konsumsi sering pula disebut Koperasi Pemakaian. Yang mendirikan Koperasi Konsumsi biasanya para konsumen atau pemakai barang-barang seperti para pegawai negeri, buruh atau karyawan dan anggota-anggotanya ABRI yang berusaha memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-harinya dengan mudah dan murah. Umumnya koperasi-koperasitersebut berdiri sendiri-sendiri dan tak mempunyai hubungan dengan satu sama lain.

·         Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan secara anggota dengan mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos atau bunga yang ringan. Namun ongkos atau bunga ditetapkan serendah mungkin agar dirasa ringan oleh para anggotanya.
Dengan adanya Koperasi kredit, dapat membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan serta mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri. Koperasi Kredit dapat pula mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapat mereka dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Fungsi pinjaman di dalam Koperasi adalah untuk memperbaiki kehidupan paraanggotanya. Dengan uang pinjaman tersebut, para anggota yang membutuhkanbantuan dapat terbantu dengan mengangsur pinjaman tersebut tiap bulan. Namun, pengurus koperasi harus memperhatikan pula agar supaya pinjaman tersebut benar-benar dipergunakan untuk hal yang bermanfaat.

·         Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh Koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Koperasi produksi terdiri dari kaumburuh atau pengusaha kecil yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa.Oleh sebab itu, kita mengenal dua macam Koperasi Produksi, yaitu Koperasi produksi Kaum Buruh dan Koperasi Produksi Kaum Produsen.
Koperasi Produksi Kaum Buruh memiliki anggota yang berasal dari orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri. Anggota-anggota dari Koperasi ini terdiridari kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Selain bertindak sebagai anggota, buruh tersebut juga merupakan pemilik perusahaan itu,dan dalam rapat anggota mereka berusaha mengambil keputusan-keputusan bersama.Sementara itu, Koperasi Produksi Kaum Produsen mempunyai anggota yaitu orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalahkaum produsen kecil. Sebagai contoh Koperasi Produksi Pertanian yang anggota-anggotanya adalah para petani produsen pertanian.
Contoh Koperasi Produksi adalah Koperasi Peternak Sapi Perah, KoperasiTahu Tempe, Koperasi Pembuatan Sepatu, Koperasi Kerajinan, Koperasi Batik,Koperasi Pertanian dan lain-lain.

·         Koperasi Campuran

Koperasi Campuran mempunyai bentuk tertentu dari salah satu jenis di atas, dimana bidang kegiatannya kadang-kadang menjalankan kegiatan jenis koperasi lain. Misalnya ia Koperasi Simpan Pinjam, tetapi pada suatu saat guna mencukupi keperluan anggotanya, ia salurkan barang-barang umpamanya tekstil dan lain-lain. Sedangkan dari masing-masing jenis atau golongan koperasi di atas terdiri bermacam-macam koperasi, yang kegiatannya berdiri sendiri.
Berbeda dengan T. Soeyanto, Dra Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia, S.H.tidak mengklasifikasikan Koperasi Campuran dalam golongan menurut fungsi dan kegiatannya. Melainkan memasukkan Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa.



2.  2.     Jelaskan tentang Permodalan Koperasi !

Jawab :

Pengertian Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber Modal Koperasi
·         Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·         Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
A.    Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
B.     Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
C.     Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
D.    Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
E.     Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
·         Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
Ø  anggota
Ø  koperasi lain
Ø  bank
Ø  sumber lain yang sah

TUGAS KEDUA


TUGAS KEDUA (SOFTSKILL)
NAMA : FEBRINA FITRIANI
KELAS :2EB20

1.    1.   Sebutkan dan jelaskan tujuan  mendirikan koperasi !
Jawab :
Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
·         Memajukan kesejahteraan anggota
·         Memajukan kesejahteraan masyarakat
·         Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
·         Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
·         Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
·         Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab


2.    2.   Apa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha, Prinsip Sisa Hasil Usaha, cara pembagian Sisa Hasil Usaha ?

Jawab :
Pengertian SHU
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·         SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
Ø  SHU total kopersi pada satu tahun buku
Ø  Bagian (persentase) SHU anggota
Ø  Total simpanan seluruh anggota
Ø  Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari  anggota
Ø  Jumlah simpanan per anggota
Ø  Omzet atau volume usaha per anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·         Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms : Total modal sendiri
Va : Volume anggota
Vak : Volume usaha total kepuasan
Sa : Jumlah simpanan anggota


3.   3.    Bagaimana Pola Manajemen Koperasi ?

Jawab :
Pengertian Manajemen
Kata manajemen diambil dari bahasa Inggris yaitu manage, yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan, mengusahakan, memimpin. Namun,  menurut beberapa para ahli  pengertian manajemen adalah sebagai berikut :
  • Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan dari sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Drs. Oey Liang Lee).
  • Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (James A.F. Stoner).
Jadi  pengertian manajemen secara umum adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi adalah perorangan yang secara sukarela menjadi anggota koperasi serta badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pengertian Manajemen Koperasi

Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.




Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas Rapat Anggota
-       -    Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
-         -  Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab pengurus antara lain :
·         memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·         memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·         mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
·         menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya. Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
Ø  Ketua
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan. Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara, dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.


Ø  Sekretaris
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

Ø  BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

-         -  Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.

Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas
·         Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
·         Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif, berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
·         Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbuka.
·         Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
·         Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan pengurus sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas disajikan tertulis.
·         Pertanggung-jawaban pengurus maupun pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau pengawas.


Sumber Referensi :