AKUNTANSI PEMERINTAH
Pengertian
Akuntansi Pemerintah
Lembaga pemerintah dalam menjalankan
pemerintahannya memerlukan jasa akuntansi, baik analisis maupun untuk
meningkatkan mutu pengawasan, pendidikan, dan pengelolaan keuangan untuk
menghasilkan informasi yang akan digunakan. Akuntansi demikian dikenal dengan
akuntansi pemerintahan. Akuntansi Pemerintah
adalah bidang akuntansi yang berkaitan dengan lembaga pemerintahan dan
lembaga-lembaga yang tidak bertujuan mencari laba.
Ruang Lingkup dan Karakteristik Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintahan
tidak hanya berisi tentang penjelasan mengenai persyaratan yang diberikan
pemerintah nasional tetapi diberikan juga oleh Perserikatan Bangsa-bangsa
(PBB). Menurut Muhammad Gade (2002, 13-14) persyaratan akuntansi pemerintahan
yang dibuat oleh PBB berdasarkan Departement of economic and Social Affairs,
dari United Nations, New York, yang termasuk di dalam A Manual
Government Accounting dengan rincian sebagai berikut:
a. Akuntansi harus dirancang untuk memenuhi
ketentuan Undang-Undang dasar, Undang-Undang dan peraturan lainnya dari Negara.
b. Sistem akuntansi harus dikaitkan dengan
klasifikasi anggaran. Fungsi anggaran dan akuntansi merupakan unsur-unsur yang
saling melengkapi dari pengurusan keuangan dan harus di integrasikan secara
erat.
c. Perkiraan-perkiraan harus diselenggarakan dengan
cara yang dapat mengidentifikasikan obyek-obyek dan tujuan-tujuan untuk dana
yang diterima itu digunakan serta dapat pula mengindentifikasikan para pejabat
yang bertanggungjawab atas penyimpangan dan penggunaan dana-dana dalam
pelaksanaan program.
d. Sistem akuntansi harus diselanggarakan dengan
cara yang memungkinkan pelaksanaan oleh lembaga pemerintah ekstern, serta dapat
menyediakan informasi-informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan.
e. Sistem akuntansi harus dikembangkan dengan cara
yang memungkinkan dilaksanakan pengawasan secara administrative terhadap
dana-dana dan pelaksanaanya, managemen program dan serta penilaian dan
pemeriksaan intern.
f.
Perkiraan-perkiraan harus dikembangkan agar dapat mengungkapkan
hasil-hasil secara ekonomi dan keuangan dari pelaksanaan program-program,
termasuk pengukuran pendapatan, indentifikasi biaya dan penetapan hasil operasi
(posisi lebih atau kurang) dari pemerintah dengan program dan organisasinya.
g. Sistem akuntansi harus mampu menyediakan
informasi keuangan yang mendasar yang diperlukan dalam penyusunan rencana dan
program serta menelaah dan penilaian terhadap pelaksanaan secara fisik dan
keuangannya.
h. Perkiraan-perkiraan harus diselengrakan dengan
cara yang memungkinkan dapat tersedianya data keuangan yang berguna untuk
analisa ekonomi dan reklasifikasi transaksi pemerintah, serta membuat dalam
penyusunan perkiraan naional.
Hubungan Akuntansi dan Organisasi Sektor Publik
1. Berorientasi Laba (contoh: BUMN), organisasi yang
bertujuan mencari laba.
2. Berorientasi non-laba tipe A (contoh: BUMN,
Perum, Perjan dan Pemerintah / Lembaga Otonom), organisasi yang sumber
keuangannya diperoleh dari pendapatan penjualan barang dan jasa.
3. Berorientasi non-laba tipe B (Pemerintah dan
Organisasi selain no 1 dan 2), organisasi yang sumber keuangannya diperoleh
dari selain penjualan barang dan jasa.
Di tipe 1, organisasi sektor publik akan penuh mengikuti pola pasar. Ini
berarti kecenderungan ke perilaku swasta amat tinggi. Di tipe 2 dan 3,
organisasi sektor publik biasanya mengikuti pengaturan akuntansi di sektor
publik. Di dalam berbagai diskusi tipe 1 disebut grey area antar sektor
publik dan sektor swasta.
Dari penjelasan
tersebut di atas akan mempengaruhi baik sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintahan maupun prinsip-prinsip akuntansi yang akan diterapkan oleh suatu
negara.
Akuntansi
pemerintahan (publik) dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dengan akuntansi
perusahaan (swasta). Hal ini seperti yang dingkan Mardiasmo yang mengemukakan
perbedaan sifat dan karakteristik organisasi sektor publik dengan sektor swasta
sebagai berikut:
Tujuan
Akuntansi Pemerintahan
Tujuan akuntansi pada
sektor publik oleh American Accounting Association (1970) dalam Glynn (1933)
dalam buku Akuntansi Sektor Publik yang dialihbahasakan oleh Mardiasmo menyatakan:
1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk
mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi
sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi
2. Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi
manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan
efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan
memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil
oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.”
Akuntansi sektor
publik terkait dengan tiga hal pokok, yaitu penyediaan informasi, pengendalian
manajemen dan akuntabilitas. Akuntanbilitas sektor publik merupakan alat
informasi baik bagi pemerintah sebagai manajemen maupun alat informasi bagi
publik. Bagi pemerintah, informasi akuntansi digunakan dalam proses pengendalian
manajemen mulai dari perencanaan strategik, pembuatan program, penganggaran,
evaluasi kinerja, dan pelaporan kinerja.
Akuntansi
Pemerintahan di Indonesia
Tahun 1991
merupakan saat mulanya perkembangan dalam bidang akuntansi pemerintah dengan
keputusan mentri keuangan Republik Indonesia No 476/KMK/01/1991. Tanggal 21 Mei
1999 tentang sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan secara resmi
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan akuntansi pemerintah.
Perkembangan
yang menyangkut masalah tersebut adalah semakin meningkatnya tugas pemerintah
dalam kegiatan pembangunan yang membawa transaksi pemerintah semakin meningkat.
Praktek sistem akuntansi pemerintah dikembangkan bukan untuk memenuhi tujuan
pertanggungjawaban saja, tetapi juga harus dapat menyediakan informasi keuangan
yang dibutuhkan untuk perencanan, penggarapan, pelaksanaan, pemantauan,
pengendalian anggaran, evaluasi pelaksanaan serta untuk perumusan kebijaksanaan
dan pengambilan keputusan.
sistem
akuntansi pemerintah terdiri dari dua sistem utama yang mempunyai hubungan data
informasi akuntansi timbal balik, yaitu sebagai berikut :
1. Sistem akuntansi pusat yang
diselenggarakan oleh departemen keuangan sistem akuntansi pusat dibagi tiga
sistem, yaitu:
a. Akuntansi Umum
b. Akuntansi kas umum negara
c. Akuntansi bagian anggaran XVI ( pembiayaan
dan perhitungan)
2. Sistem akuntansi instansi yang
diselenggarakan oleh departemen dan lembaga. Sistem akuntansi instansi
dibagi menjadi 5 sub sistem, yaitu:
a. Sistem akuntansi instansi tingkat departemen
atau lembaga.
b. Sistem akuntansi tingkat Eselon I.
c. Sistem akuntansi tingkat kantor wilayah.
d. Sistem akuntansi tingkat wilayah.
Pengawasan Belanja Pembangunan
Pengertian Pengawasan
Setiap
organisasi baik publik maupun swasta memiliki tujuan yang hendak dicapai. Untuk
mencapain tujuan organisasi tersebut diperlukan strategi yang dijabarkan dalam
bentuk program-program atau aktivitas. Sejalan dengan pelimpahan wewenang dan tanggungjawab,
maka diperlukan suatu alat pengendalian untuk mengontrol dan mengendalikan jika
terjadi penyimpangan. Pemerintah harus melakukan pengawasan keuangan secara
efektif dan efisien agar tujuan pemerintah dapat dicapai.
Jenis – Jenis Pengawasan Belanja Pembangunan
Anggaran Negara digunakan
untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu tertentu. Sehingga
dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin maupun belanja
pembangunan membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya belanja berjalan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas pengendalian atau
pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu adanya penempatan
fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain.
1. Pengawasan Berdasarkan Objeknya
a.
Pengawasan Terhadap
Penerimaan Negara
Pengawasan penerimaan Negara dapat dibedakan
lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan terhadap penerimaan pajak dan bea cukai,
dan pengawasan terhdap penerimaan bukan pajak. Bila pengawasan terhdap penerimaan
pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan pengawasan terhadap penerimaan
bea cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, maka pengawasan
terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN. Pengawasan yang dilakukan
oleh Inspeksi Pajak ditujukan baik kepada wajib pajak perorangan maupun pada
wajib pajak badan yang ditunjuk oleh Undang-undang perpajakan untuk memotong
atau memungut pajak orang lain. Pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh
kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan terhadap bendaharawan penerima/penyetor
tetap inilah yang menerima pembayaran dari setiap orang atau badan yang
menggunakan jasa dari bea dan cukai. Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak
dilakukan oleh KPKN terhadap jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh
bendaharawan khususpenerima/penyetor
tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban bendaharawan
penerima/penyetor tetap untuk masing- masing Departemen atau lembaga Negara
yang menguasai suatu jenis penerimaan bukan pajak.
b.
Pengawasan Terhadap
Pengeluaran Negara
Pengawasan terhadap pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan
terhadap penerimaan negara. Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak
hanya dilakukan dalam waktu sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi
juga dilakukan pada waktu sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap
pengeluaran Negara yang terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini,
pada umumnya ditujukan untuk mengawasi pelaksanaan APBN.
2. Pengawasan Menurut Sifatnya
a.
Pengawasan Preventif,
adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan suatu kegiatan,
atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
b.
Pengawasan Detektif,
adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi
dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban bendaharawan. Pengawasan detektif
biasanya dilaksanakan setelah dilakukan tindakan yaitu dengan membandingkan
antara hal yang telah terjadi dengan hal yang seharusnya tejadi. Di samping itu,
pembiayaan yang telah ditentukan itu telah mengetahui kebijakan dan ketentuan
yang telah ditetapkan.
3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkup
a.
Pengawasan Internal
Pengawasan yang dilakukan oleh aparat yang berasal dari lingkungan internal
organisasi. Fungsi pengawasan internal ini diselanggarakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektor Jendral (IRJEN),
Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten (Itwildakap) dan Inspektorat Wilayah
Daerah Kota Madya (Itwildako).
b.
Pengawasan Eksternal
Suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama
sekali berasal dari luar lingkungan organisasi eksekutif. Di Indonesia
pengawasan eksternal ini diselenggarakan olegh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan secara langsung oleh masyarakat.
Dari jenis pengawasan di atas, akan diuraikan tugas dari :
-
Tugas BPK yaitu:
a.
Merumuskan rencana dan program pelaksanaan pengawasan bagi seluruh aparat
pengawasan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b.
Melakukan koordinasi teknis pelaksanaan pengawasan yang diselenggarakan
oleh aparat pengawasan fungsional di departemen/lembaga pemerintah non
departemen dan instansi pemerintah lainnya di Pusat maupun di Daerah.
-
Tugas Irjen yaitu:
a.
Melakukan penelitian dan peninjauan atas pelaksanaan proyek pembangunan
dangan jalan.
b.
Menyampaikan laporan laporan kepada Presiden/Wakil Presiden menganai hasil
penelitian dan peninjauannya dengan menyampaikan tembusan kepada Menteri/Kepala
lembaga pemerintahan non departemen/Gubernur yang membawahi proyek pembangunan.
4. Pengawasan Menurut Metode
Pengawasannya
a.
Pengawasan Melekat
Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan atau atasan
langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahan dengan tujuan untuk
mengetahui atau unit kerja terhadap program kerja yang ditetapkan telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangn berlaku.
Oleh karena itu, setiap pimpinan suatu instansi pemerintah baik structural
maupun ektrasruktural memiliki kewajiban untuk melaksanakn pengawasan dalam
lingkungan instansi yang dipimpinnya.
b.
Pengawasan Fungsional
Pengawasan Fungsional adalah pengawasan yang
dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional baik yang berasal dari lingkungan
internal pemerintah maupun dari eksternal pemerintah. Sasaran pelaksanaan
pengawasan fungsional ini mancakup baik pelaksanaan tugas umum pemerintah
maupun pelaksanaan pembangunan. Dengan tujuan
agar pelaksanaan tugas umum dan pembangunan itu sesuai dengan rencana dan
peraturan perundang-undangan.
Agar tercapai
koordinasi dan tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan pengawasan antara
masing-masing aparat pengawasan fungsional pemerintah, dususunlah Program Kerja
Pengawasan Tahunan (PKPT) oleh BPKP berdasarkan usulan program kerja tahunan,
pengawasan tahunan yang diajukan oleh seluruh aparat fungsional pemerintah
Pusat dan Daerah. PKPT ini merupakan rencana kerja seluruh aparat pengawasan
fungsional pemerintah yang memuat objek pemeriksaan, waktu pemeriksaan dan
aparat yang akan melakukan.
Pengertian
Belanja Pembangunan
Anggaran pengeluaran
/belanja secara garis besar dapat dikelompokan kedalam dua kelompok utama
yaitu, belanja rutin dan belanja pembangunan. Anggaran belanja pembangunan
menurut UU-RI No.19/2001 Tentang APBN Tahun Anggaran 2002 Pasal 1 Ayat 1 (10) :
“Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran Belanja Pemerintahan
Pusat’.
Bentuk dari belanja
pembangunan ini dapat berupa proyek-proyek fisik seperti pembangunan jalan,
pembangunan jembatan atau pembangunan gedung-gedung dan dapat berupa
proyek-proyek non fisik seperti pendidikan, penataran dan lain-lain.
Belanja pembangunan
secara terinci meliputi pembiayaan rupiah dan bantuan proyek. Bila jumlah
bantuan proyek pada sisi penerimaan selalu sama dengan sisi pengeluaran, maka
pembiayaan rupiah adalah hasil penjumlahan antara tabungan pemerintahan dengan
bantuan program.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar