AKUNTANSI PEMERIKSAAN
(AUDITING)
Pengertian Auditing
Ada beberapa penulis yang memberikan
pengertian audit, diantaranya :
a. Mulyadi “ Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif
mengenai pernyataan-pernyataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonomi
dengan tujuan untuk menetapkan
tingkat kesesuaian antara penyataan
-pernyataan tersebut dengan
kreteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada
pemakai yang bekepentingan“.
b. Sukrisno Agoes “ Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan
pihak
yang indepenen terhadap laporan
kuangan yang telah disusun oleh
pihakmanajemen, beserta catatan-catatan
pembukuan, beserta catatan-
catatan pembukuan dan bukti-bukti
pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengenai
kewajaran laporan keuangan
tersebut ”.
Dari
pengertian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan hal-hal sbb :
1. Yang diperiksa
adalah Financial Statement
a.
Balance sheet.
b.
Income statement.
c.
Equity of changes statement.
d.
Cahs flow statement.
e.
Notes to the financial statement
2. Pemeriksaan
dilakukan secara kritis dan sistematis.
3. Pemeriksaan
dilakukan oleh pihak yang independen.
4. Pemeriksanaan
dilakukan oleh akuntan (accountant) untuk memberikan pendapat kewajaran atas laporan
keuangan yang diperiksa.
Tujuan Audit
Tujuan Pemeriksaan umum terhadap laporan keuangan oleh
auditor Independen adalah untuk menyatakan pendapat/opini mengenai kewajiban
dalam penyajian posisi keuangan, hasil operasi, dan perubahan posisi keuangan
yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku Umum (SAK).
Tahapan Audit yang
dilakukan oleh Pihak Auditor
1. KAP dihubungi oleh calon client yang
membutuhkan jasa Audit
2. KAP membuat perjanjian dengan calon client untuk membicarakan hal-hal
sbb :
a.
Alasan perusahaan
untuk mengaudit laporan keuangannya.
b.
Apakah perusahaan
telah di Audit oleh KAP lain.
c.
Untuk mengetahui jenis
usaha dan gambaran umum perusahaan.
d.
Untuk mengetahui
akuntansi perusahaan yang data akuntansinya diproses secara manual atau dengan
bantuan komputer (menggunakan software).
e.
Bagaimana sistem
penyimpanan bukti-bukti pembukuan perusahaan.
3. KAP mengajukan surat penawaran (audit porposal), yang berisi :
a.
Jenis jasa yang
diberikan.
b.
Besarnya audit fee.
c.
Waktu dimulai
pemeriksaan dan waktu penyerahan hasil audit.
Jenis-jenis Audit
1. Ditinjau dari luasnya Pemeriksaaan :
a.
General Audit
Pemeriksaan yang
dilakukan oleh KAP yang Independen dengan tujuan untuk memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
b.
Special audit
Pemeriksaan yang
dilakukan oleh KAP yang Independen dengan tujuan untuk memberikan pendapat mengenai
wajaran laporan keuangan tidak secara keseluruhan.
2. Ditinjau dari jenis pemeriksaan audit
a.
Management Audit
Suatu pemeriksaan
terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi,
operasional yang telah ditentukan oleh pihak manajemen untuk mengetahui apakah
kebijakan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, effisien dan ekonomis.
b.
Complience audit
(Pemeriksaan Ketaatan
c.
Internal Audit
d.
Computer Audit
Profesi Auditor
Seorang Akuntan yang
memiliki nomor register, bisa memilih profesi
sebagai berikut :
1. Akuntan Publik (Public
Accountant)
2. Akuntan internal (Internal
Auditor)
3. Akuntan Keuangan ( Financial
Accountant)
4. Cost Accountan
5. Akuntan Pajak (Tax
Accountant)
6. Akuntan Pendidik (Lecturer)
Jenis-jenis Pendapata
Auditor
1. Pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion).
2. Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang ditambahkan
dalam laporan audit standar (unqualified opinion with explanatory
language).
3. Pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion).
4. Pendapat tidak wajar (adverse opinion).
5. Tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion).
Qualified Opinion
Pendapat ini diberikan
jika :
1. Tidak adanya bukti kopeten yang cukup atau
adanya pembatasan terhadap
lingkup audit.
2. Auditor yakin atas dasar hasil pemeriksaan
yang telah dilakukan terdapat
penyimpangan terhadap prinsip akuntansi
yang berlaku umum yang
berdampak material.
Disclaimer
of Opinion
Pendapat ini
diberikan jika Auditor dibatasi dalam lingkup auditnya. Tidak dapat melaksanakan audit secara cukup,
dan terdapat penyimpangan yang cukup material.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar