Sebelum memasuki pada undang – undang
antimonopoli, ada baiknya kita sedikit saja mengetahui definisi dari
antimonopoli tersebut. Masyarakat
menyebutnya dengan “dominasi” atau “antitrust” yang sebenarnya sepadan dengan istilah
“anti monopoli”. Istilah itu dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan
dimana seseorang menguasai pasar. Dimana pasar tersebut tidak lagi menyediakan
produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar
tersebut untuk menerapkan harga produk dengan lebih tinggi, tanpa harus
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
-
Sejarah
hukum anti monopoli di Indonesia
Dimasa orde baru Soeharto misalnya, di
masa itu sangat banyak terjadi monopoli, oligopoli dan perbuatan lain yang
menjurus kepada persaingan bersifat curang. Bahkan dapat dikatakan bahwa
keberhasilan para petinggi besar di Indonesia juga bermula dari tindakan
monopoli yang dibiarkan saja bahkan didorong oleh pemerintah kala itu.
Namun para praktis meupun teoritis
hukum dan ekonomi baru bisa membuat sebuah undang – undang anti monopoli disaat
lengsernya mantan Presiden Soeharto pada saat reformasi. Maka dibuat lah sebuah
undang – undang anti monopoli No 5 Tahun 1999. Ketentuan
tentang anti monopoli atau persaingan curang sebelum diatur dalam undang –
undang anti monopoli tersebut. Diatur dalam ketentuan – ketentuan sebagai
berikut:
a. Undang – undang No 5 Tahun 1984
tentang perindustrian à diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan (3), pasal 9 ayat (2)
b.
Kitab
undang – undang Hukum Pidana à terdapat satu pasal, yaitu pasal 382
c.
Undang
– undang Perseroan Terbatas No 1 Tahun 1995 à ketentuan monopoli
diatur dalam pasal 104 ayat (1)
Undang – undang
anti monopoli No 5 Tahun 1999memberi arti kepada “monopolis”
sebagai penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal
1 ayat (1) undang – undang anti monopoli). Sementara yang dimaksud
dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan ekonomi oleh salah satu atau
lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha
secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam
(pasal 1 ayat (2) undang – undang anti monopoli).
Dengan demikian
Undang – undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberikan arti kepada posisi
dominan atau perbuatan anti persaingan lainnya mencakup baik kompetisi yang“interbrand”
(kompetisi diantara produsen produk yang generiknya sama) melarang satu
perusahaan menguasai 100 persen pasar. Maupun kompetisi yang “intraband”
(kompetisi diantara distributor atas produk dari produsen tertentu).
CONTOH KASUS
Etika
Bisnis-Praktek Monopoli yang tidak sehat
TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara dugaan pelanggaran praktek
monopoli yang dilakukan PT Carrefour Indonesia memasuki tahap baru. Hasil rapat
pleno Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan perkara dugaan monopoli yang
dilakukan Carrefour dilanjutkan ke pemeriksaan lanjutan.
“Hasil pemeriksaan pendahuluan semakin memperkuat dugaan
pelanggaran sehingga perkara dilanjutkan,” ujar Direktur Komunikasi Komisi
Pengawas Persaingan Usaha, Djunadi saat dihubungi Tempo, Rabu (13/5).
Selain itu pelanggaran pasal yang dikenakan juga bertambah dari
sebelumnya dua pasal menjadi empat pasal Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keempat pasal tersebut antara lain, pasal 17 tentang penguasaan
produksi, pemasaran dan jasa; pasal 20 tentang penetapan harga rendah untuk
menyingkirkan pesaing; pasal 25 tentang penyalahgunaan posisi dominan; dan
pasal 28 tentang peleburan badan usaha yang menimbulkan monopoli.
Ketua tim pemeriksa KPPU Dedie S. Martadisastra menuturkan,
penambahan pasal ini dimungkinkan karena adanya data-data baru yang didapat
dari pemeriksaan pendahuluan. “Kami telah memanggil pemasok, Departemen
Perdagangan, dan Carrefour. Hasilnya justru semakin memperkuat bukti
pelanggaran,” kata dia.
Langkah ini juga dilakukan karena tidak ada perubahan perilaku
yang dilakukan Carrefour dalam batas pemeriksaan pendahuluan yang berakhir Rabu
(13/5) ini.
Djunaidi menjelaskan, dalam pemeriksaan lanjutan, KPPU tidak hanya
berwenang meminta keterangan dari pihak terkait, tapi juga memeriksa dokumen
termasuk persyaratan pedagangan (trading term) yang ditetapkan Carrefour kepada
pemasok. “Isu hukumnya lebih komprenensif, pembuktian bukan sekedar klarifikasi
tapi lebih mendetail,” tutur Djunaidi.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha memperkarakan akuisisi Carrefour
dengan dugaan tindakan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasca akuisisi dengan PT Alfa
Retailindo, Carrefour menguasai pasar retail 48,38 persen, meningkat dari
sebelumnya 37,98 persen.
Carrefour juga menguasai 66,73 persen pasar pemasok dari
sebelumnya 44,72 persen. Melonjaknya pangsa pasar tersebut membuat perusahaan
itu leluasa menetapkan biaya tinggi kepada pemasok.
TANGGAPAN
Menurut saya adanya praktek persaingan pasar
monopoli dalam kasus Carrefour sangat tidak efisien karena seluruh konsumen
akan terpaku dengan pasokan barang barang yang berada di Carrefour sedangkan
pihak dari Carrefour tidak menjamin akan terpenuhnya kebutuhan para konsumen.
SUMBER
UNDANG-UNDANG ANTI
OLOGOPOLI
Pasal
4
(1)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara
bersamasama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa, sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila 2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal
5
(1)
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalaim ayat (1) tidak berlaku bagi
a. suatu
perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan atau
b. suatu
perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.
Pasal
6
Pelaku
usaha dilarang membuat rperjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
Pasal
7
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
menetapkan harga di bawah harga pasar, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal
8
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Analisis
Kasus Temasek
Oligopoli sendiri
memiliki arti “beberapa penjual”. Hal ini bisa diartikan minimum 2 perusahaan
dan maksimum 15 perusahaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya barrier to entry
yang mampu menghalangi pelaku usaha baru untuk masuk ke dalam pasar. Jumlah yang sedikit ini menyebabkan
adanya saling ketergantungan (mutual interdepedence) antar pelaku usaha. Ciri
yang paling penting dari praktek oligopoli ialah bahwa setiap pelaku usaha
dapat mempengaruhi harga pasar dan mutual interdependence. Praktek ini umumnya
dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar dan untuk menikmati laba super normal di
bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas (limiting process)
sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan
praktek oligopoli menjadi tidak ada. Sehingga apabila pelaku-pelaku usaha yang
tadi melakukan kolusi maka mereka akan bekerja seperti satu perusahaan yang
bergabung untuk memaksimalkan laba dengan cara berlaku kolektif seperti
layaknya perusahaan monopoli, inilah yang disebut disebut praktek oligopoli
kolusif. Perilaku ini akan mematikan pesaing usaha lainnya dan sangat
membebankan ekonomi masyarakat.
TANGGAPAN
Menurut saya persaingan pasar Oligopoli sangatlah tidak bagus, karena dapat
mematikan dan merugikan pesaing usaha lainnya yang ingin masuk dan bersaing
didalam pasar Oligopoli. Disamping itu persaingan oligopoli juga sangat
membebankan ekonomi masyarakat karena para pesaing dalam pasar oligopoli
menentukan harga sendri berdasarkan persaingan harga.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar