PENGERTIAN
Undang-undang no. 8 Tahun 1999
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup
lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Aasas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1. Asas manfaat
Asas
ini mengandung makna bahwa penerapan UUPK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha.
Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding
pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2. Asas keadilan
Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3. Asas keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan
konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hokum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh
keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara
menjamin kepastian hukum
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang atau jasa;
meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan
keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen
sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
meningkatkan
kualitas barang atau jasa yang, menjamin kelangsungan usaha produksi
barang atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
konsumen.
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Hak konsumen adalah:
1. Konsumen berhak atas produk yang aman.
2. Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
3. Konsumen berhak untuk berbicara dan didengar
4. Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
5. Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
6. Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik1
7. Hak untuk mendapatkan ganti rugi
Kewajiban konsumen adalah:
membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau
pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa;
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
HAK DAN KEWAJIBAN PELAKU USAHA
Hak pelaku usaha adalah:
hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai
kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan;
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa
kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang
diperdagangkan;
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang atau jasa serta memberi penjelasan pcnggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
menjamin
mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku;
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta memberi jaminan atau garansi atas barang yang dibuat
atau yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang atau jasa yang diperdagangkan;
memberi kompensasi, ganti rugi
atau penggantian apabila barang atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
Pelaku
usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi
atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan
jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 9
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa
secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak
langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
Pasal 10
Pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan
dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif
suatu barang atau jasa.
Pasal 13
Pelaku usaha dilarang
menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa
dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang atau jasa lain
secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak
sebagaimana yang dijanjikannya.
Pasal 14
Pelaku usaha dalam
menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan
memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:
a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;
b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;
c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU
Klausula
Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku
usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen atau perjanjian yang mengikat
dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Misalnya: Kwitansi/ faktur pembelian barang yang menyatakan: Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan.
Pelaku
usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa yang ditujukan untuk
diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen dan atau perjanjian apabila:
(a) Menyatakan tunduk-nya
konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan
dan atau peng-ubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha
dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya.
(b) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau
bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(c)
Setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen
atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dan 2 dinyatakan batal demi hukum.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA
Pasal 19
Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau
jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan atau
pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak
menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian
lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen
SANKSI
Sanksi Administratif
Sanksi Pidana
link tugas "Perlindungan Konsumen (video-youtube)" :
http://www.youtube.com/watch?v=gdELpzCvWnQ&feature=youtu.be
SUMBER:
handayani.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/29660/PERLINDUNGAN%2BKONSUMEN.(MAHASISWA).doc+perlindungan+konsumen+-+SAP+gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar