Rabu, 01 Mei 2013

ATURAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN



Pasal pasal yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen

-          Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, merumuskan:
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang  dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
-          Pasal 1 angka 3 Undang-Undang no. 8/1999 tentang perlindungan konsumen, merumuskan:
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
-          Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebenarnya juga memberikan “Kewajiban” kepada Konsumen dan “Hak” kepada pelaku usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang yang hanya menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku Usaha berperan sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh Undang-Undang No. 8  Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kepada konsumen lebih banyak daripada Hak yang diberikan kepada Pelaku Usaha begitupun sebaliknya Kewajiban Pelaku Usaha lebih banyak daripada Kewajiban konsumen.
Berikut Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen:
-          Pasal 4
 Hak konsumen adalah :
a.      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau  jasa.
b.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c.       Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.        Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.      Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.      Hak untuk  mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.        Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

-          Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a.      Hak untuk menerima pembayaran yang  sesuai dengan kesepakatan mengenai  kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
b.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
c.       Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.      Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
e.      Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

-          Pasal 5
 Kewajiban konsumen adalah :                         
a.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c.       Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
d.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

-          Pasal 7
 Kewajiban pelaku usaha adalah :
a.      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
b.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c.       Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
e.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.        Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
g.      Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau  jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

CONTOH KASUS
Waspadai Produk Pangan Ilegal Jelang Ramadhan
Masyarakat diimbau lebih selektif dan teliti dalam memilih produk pangan. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun lalu, ditemukan 420 item (132.259 kemasan) pangan yang tidak memenuhi syarat.
“Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa Indonesia, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut,” kata Kepala Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM), Suroso Natakusuma di Ruang Rapat PIPIMM, Gedung Kementerian Perindustrian. Jakarta.
Berdasarkan temuannya tersebut, nilai ekonomi dari pangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 3.3 miliar. Dari angka tersebut, perinciannya, yaitu pangan dalam keadaan rusak 3 persen, kedaluarsa 31 persen, pangan tanpa Izin Edar 44 persen, dan pangan tidak memenuhi ketentuan label 22 persen.
“Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa indonesai, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut,” himbaunya.
Kemudian, Ia juga mengimbau untuk membeli barang pangan sesuai kebutuhan. “Gunakan dengan bijaksana  hak dan kewajiban sebagai konsumen,” ujarnya. Dia pun berharap, dengan menjadi konsumen cerdas, maka masyarakat sebagai konsumen dapat memilih pangan yang baik dan aman dikonsumsi.



TANGGAPAN
Saya berasumsi bahwa tidak dapat disalahkan sepenuhnya bagi pelaku usaha yang menjual produk yang telah kadaluwarsa karena sebagai konsumen haruslah bisa menjadi konsumen yang cerdas. Konsumen saat ingin membeli barang teliti terlebih dahulu apakah barang yang akan dibeli masa kadaluwarsanya sudah masuk atau belum karena sebagaimana ketentuan di atas konsumen berkewajiban untuk membaca petunjuk informasi demi keamanan dan keselamatan konsumen itu sendiri. Sehingga apabila konsumen membeli barang yang telah kadaluwarsa dan barang tersebut dikonsumsinya yang pada akhirnya si konsumen mengalami keracunan disebabkan karena kelalain dari konsumen itu sendiri. Sedangkan kewajiban pelaku usaha salah satunya adalah menjamin agar mutu barang yang diproduksi atau yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang. kalau barang yang diperdagangkan telah expired maka mutu dari barang pastinya akan berkurang sehingga kemungkinan yang akan terjadi adalah hal-hal yang tidak diinginkan.
Inilah mengapa Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih memberikan perlindungan kepada Konsumen daripada Pelaku Usaha. Karena pelaku usaha tidak hanya lalai dalam membahayakan nyawa konsumennya tetapi juga ada pelaku usaha yang beritikad buruk untuk memperoleh keuntungan yang sebear-besarnya. Belum pernah ditemukan konsumen yang beritikad buruk dalam membahayakan dirinya sendiri. Hanya kelalaian konsumen yang tidak membaca terlebih dahulu petunjuk informasi pada barang yang akan dibelinya.
SUMBER
http://hukum.kompasiana.com/2013/04/27/kenapa-undang-undang-perlindungan-konsumen-lebih-melindungi-konsumen-daripada-pelaku-usaha-555240.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar