Pasal
pasal yang mengatur tentang Perlindungan Konsumen
-
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang
No. 8/1999 tentang
perlindungan konsumen, merumuskan:
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
-
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang
no. 8/1999
tentang perlindungan konsumen, merumuskan:
Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
-
Undang-Undang No. 8 Tahun
1999 Tentang
Perlindungan Konsumen sebenarnya juga memberikan “Kewajiban” kepada Konsumen
dan “Hak” kepada pelaku usaha. Tetapi karena konsumen berperan sebagai orang
yang hanya menggunakan atau menikmati barang dan/atau jasa sedangkan Pelaku
Usaha berperan sebagai penyedia barang dan/jasa maka hak yang diberikan oleh
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen kepada konsumen lebih banyak daripada Hak yang diberikan
kepada Pelaku Usaha begitupun sebaliknya Kewajiban Pelaku Usaha lebih banyak
daripada Kewajiban konsumen.
Berikut Hak dan Kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha
berdasarkan Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen:
-
Pasal 4
Hak konsumen
adalah :
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan/atau jasa.
b.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
d.
Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f.
Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g.
Hak unduk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif.
h.
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
-
Pasal 6
Hak pelaku usaha adalah :
a.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan.
b.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikad tidak baik.
c.
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
d.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
e.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
-
Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah :
a. Membaca atau mengikuti
petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau
jasa, demi keamanan dan keselamatan.
b. Beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
c. Membayar sesuai dengan nilai
tukar yang disepakati.
d. Mengikuti upaya penyelesaian
hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
-
Pasal 7
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
a. Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya.
b. Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
c. Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
d. Menjamin mutu barang dan/atau
jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku.
e. Memberi kesempatan kepada
konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta
memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan.
f.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
g. Memberi kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
CONTOH KASUS
Waspadai Produk Pangan Ilegal Jelang Ramadhan
Masyarakat diimbau lebih selektif dan teliti dalam
memilih produk pangan. Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM), menjelang Ramadhan dan Idul Fitri tahun lalu, ditemukan 420
item (132.259 kemasan) pangan yang tidak memenuhi syarat.
“Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti
dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa
Indonesia, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk
tersebut,” kata Kepala Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman
(PIPIMM), Suroso Natakusuma di Ruang Rapat PIPIMM, Gedung Kementerian
Perindustrian. Jakarta.
Berdasarkan temuannya tersebut, nilai ekonomi dari
pangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp. 3.3 miliar. Dari angka
tersebut, perinciannya, yaitu pangan dalam keadaan rusak 3 persen, kedaluarsa
31 persen, pangan tanpa Izin Edar 44 persen, dan pangan tidak memenuhi
ketentuan label 22 persen.
“Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti
dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label
berbahasa indonesai, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada
produk tersebut,” himbaunya.
Kemudian, Ia juga mengimbau untuk membeli barang
pangan sesuai kebutuhan. “Gunakan dengan bijaksana hak dan kewajiban sebagai konsumen,” ujarnya.
Dia pun berharap, dengan menjadi konsumen cerdas, maka masyarakat sebagai
konsumen dapat memilih pangan yang baik dan aman dikonsumsi.
TANGGAPAN
Saya berasumsi bahwa tidak dapat disalahkan sepenuhnya
bagi pelaku usaha yang menjual produk yang telah kadaluwarsa karena sebagai
konsumen haruslah bisa menjadi konsumen yang cerdas. Konsumen saat ingin membeli
barang teliti terlebih dahulu apakah barang yang akan dibeli masa
kadaluwarsanya sudah masuk atau belum karena sebagaimana ketentuan di atas
konsumen berkewajiban untuk membaca petunjuk informasi demi keamanan dan
keselamatan konsumen itu sendiri. Sehingga apabila konsumen membeli barang yang
telah kadaluwarsa dan barang tersebut dikonsumsinya yang pada akhirnya si
konsumen mengalami keracunan disebabkan karena kelalain dari konsumen itu
sendiri. Sedangkan kewajiban pelaku usaha salah satunya adalah menjamin agar
mutu barang yang diproduksi atau yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu
barang. kalau barang yang diperdagangkan telah expired maka mutu dari barang
pastinya akan berkurang sehingga kemungkinan yang akan terjadi adalah hal-hal
yang tidak diinginkan.
Inilah mengapa Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen lebih memberikan perlindungan kepada Konsumen daripada
Pelaku Usaha. Karena pelaku usaha tidak hanya lalai dalam membahayakan nyawa
konsumennya tetapi juga ada pelaku usaha yang beritikad buruk untuk memperoleh
keuntungan yang sebear-besarnya. Belum pernah ditemukan konsumen yang beritikad
buruk dalam membahayakan dirinya sendiri. Hanya kelalaian konsumen yang tidak
membaca terlebih dahulu petunjuk informasi pada barang yang akan dibelinya.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar