Kamis, 15 November 2012

TUGAS KETIGA


TUGAS KETIGA (SOFTSKILL)
NAMA : FEBRINA FITRIANI
KELAS : 2EB20
1.     1. Sebutkan dan jelaskan jenis dan bentuk koperasi menurut para ahli dan Pemerintah !

Jawab :

Ø  Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yangterdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggupmenjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding denganpemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ø  R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengansukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Ø  Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

Di dalam Koperasi, dikenal dengan pembagian Koperasi menurut jenjanghierarki organisasinya, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. KoperasiPrimer adalah suatu perkumpulan koperasi yang beranggotakan orang atau manusiayang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan melakukan kegiatan usaha yanglangsung melayani para anggotanya tersebut. Contohnya adalah KUD di desa-desa.Sedangkan koperasi Sekunder adalah suatu perkumpulan koperasi yangberanggotakan badan-badan hukum koperasi karena kesamaan kepentingan ekonomismereka bergabung untuk tujuan efisiensi dan kelayakan ekonomis dalam rangkamelayani para anggotanya. Jenjang penggabungan ini dapat bertingkat-tingkat atauhanya setingkat saja. Hal ini didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangankelayakan dan efisiensi usaha dan pelayanan kepada para anggotanya. Contohnyaadalah Pusat dan Induk KUD.

Koperasi Sekunder dapat bemanfaat dalam memperoleh barang-barang murahyang berasal langsung dari sumber aslinya, dengan membentuk gabungan Koperasi-koperasi primer. Gabungan Koperasi-koperasi Primer dapat dengan membelilangsung dari produsen atau mengimpor sendiri, lalu menyalurkan ke koperasi-koperasi primer.

Menurut T. Soeyanto dalam bukunya yang berjudul Koperasi, Jenis koperasi dapat digolongkan menjadi empat golongan ditinjau dari segi fungsi atau kegiatannya,yakni:

·         Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumi adalah usaha atau kegiatan yang dilakukan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para anggotanya. Tujuan Koperasi Konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak dengan memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
Jenis koperasi ini bertindak sebagai penyalur suatu produksi dari beberapa produsen yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Selain berfungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat, koperasi konsumsi juga berfungsi agar harga barang yang sampai di tangan pemakai dapat menjadi lebih murah sehingga ongkos-ongkos penjualan maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, Koperasi Konsumsi membeli barang-barang dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota. Jenis barang yang dibeli oleh Koperasi harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggotanya agar barang-barang tersebut terjual dan tidak terjadi penimbunan. Untuk mendapatkan harga barang yang murah dan ekonomis, maka koperasi Konsumsi berusaha memperoleh serta membeli barang-barang yang dibutuhkan dari pedagang-pedagang besar (grosir_ atau langsung dari importir dan pabrik.
Anggota-anggota Koperasi Konsumsi ini biasanya terdiri dari konsumen atau pemakai barang-barang. Oleh karena itu, maka Koperasi Konsumsi sering pula disebut Koperasi Pemakaian. Yang mendirikan Koperasi Konsumsi biasanya para konsumen atau pemakai barang-barang seperti para pegawai negeri, buruh atau karyawan dan anggota-anggotanya ABRI yang berusaha memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-harinya dengan mudah dan murah. Umumnya koperasi-koperasitersebut berdiri sendiri-sendiri dan tak mempunyai hubungan dengan satu sama lain.

·         Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan secara anggota dengan mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan. Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos atau bunga yang ringan. Namun ongkos atau bunga ditetapkan serendah mungkin agar dirasa ringan oleh para anggotanya.
Dengan adanya Koperasi kredit, dapat membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan serta mendidik kepada para anggota, supaya giat menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri. Koperasi Kredit dapat pula mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapat mereka dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Fungsi pinjaman di dalam Koperasi adalah untuk memperbaiki kehidupan paraanggotanya. Dengan uang pinjaman tersebut, para anggota yang membutuhkanbantuan dapat terbantu dengan mengangsur pinjaman tersebut tiap bulan. Namun, pengurus koperasi harus memperhatikan pula agar supaya pinjaman tersebut benar-benar dipergunakan untuk hal yang bermanfaat.

·         Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh Koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Koperasi produksi terdiri dari kaumburuh atau pengusaha kecil yang mampu menghasilkan sesuatu barang atau jasa.Oleh sebab itu, kita mengenal dua macam Koperasi Produksi, yaitu Koperasi produksi Kaum Buruh dan Koperasi Produksi Kaum Produsen.
Koperasi Produksi Kaum Buruh memiliki anggota yang berasal dari orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri. Anggota-anggota dari Koperasi ini terdiridari kaum buruh yang masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Selain bertindak sebagai anggota, buruh tersebut juga merupakan pemilik perusahaan itu,dan dalam rapat anggota mereka berusaha mengambil keputusan-keputusan bersama.Sementara itu, Koperasi Produksi Kaum Produsen mempunyai anggota yaitu orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalahkaum produsen kecil. Sebagai contoh Koperasi Produksi Pertanian yang anggota-anggotanya adalah para petani produsen pertanian.
Contoh Koperasi Produksi adalah Koperasi Peternak Sapi Perah, KoperasiTahu Tempe, Koperasi Pembuatan Sepatu, Koperasi Kerajinan, Koperasi Batik,Koperasi Pertanian dan lain-lain.

·         Koperasi Campuran

Koperasi Campuran mempunyai bentuk tertentu dari salah satu jenis di atas, dimana bidang kegiatannya kadang-kadang menjalankan kegiatan jenis koperasi lain. Misalnya ia Koperasi Simpan Pinjam, tetapi pada suatu saat guna mencukupi keperluan anggotanya, ia salurkan barang-barang umpamanya tekstil dan lain-lain. Sedangkan dari masing-masing jenis atau golongan koperasi di atas terdiri bermacam-macam koperasi, yang kegiatannya berdiri sendiri.
Berbeda dengan T. Soeyanto, Dra Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia, S.H.tidak mengklasifikasikan Koperasi Campuran dalam golongan menurut fungsi dan kegiatannya. Melainkan memasukkan Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa.



2.  2.     Jelaskan tentang Permodalan Koperasi !

Jawab :

Pengertian Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
Sumber Modal Koperasi
·         Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
·         Modal sendiri
Modal sendiri dapat berasal dari:
A.    Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
B.     Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
C.     Simpanan sukarela
Simpana sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
D.    Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
E.     Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
·         Modal pinjaman
Modal pinjaman dapat berasal dari:
Ø  anggota
Ø  koperasi lain
Ø  bank
Ø  sumber lain yang sah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar