TUGAS
KETIGA (SOFTSKILL)
NAMA : FEBRINA FITRIANI
KELAS : 2EB20
1. 1. Sebutkan
dan jelaskan jenis dan bentuk koperasi menurut para ahli dan Pemerintah !
Jawab :
Ø Dr. Fay ( 1980
)
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yangterdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggupmenjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding denganpemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Ø R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seoarang yang dengansukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
Ø Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Di dalam Koperasi, dikenal dengan
pembagian Koperasi menurut jenjanghierarki organisasinya, yaitu Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder. KoperasiPrimer adalah suatu perkumpulan koperasi yang
beranggotakan orang atau manusiayang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan
melakukan kegiatan usaha yanglangsung melayani para anggotanya tersebut.
Contohnya adalah KUD di desa-desa.Sedangkan koperasi Sekunder adalah suatu
perkumpulan koperasi yangberanggotakan badan-badan hukum koperasi karena
kesamaan kepentingan ekonomismereka bergabung untuk tujuan efisiensi dan
kelayakan ekonomis dalam rangkamelayani para anggotanya. Jenjang penggabungan
ini dapat bertingkat-tingkat atauhanya setingkat saja. Hal ini didasarkan
kepada pertimbangan-pertimbangankelayakan dan efisiensi usaha dan pelayanan
kepada para anggotanya. Contohnyaadalah Pusat dan Induk KUD.
Koperasi Sekunder dapat bemanfaat
dalam memperoleh barang-barang murahyang berasal langsung dari sumber aslinya,
dengan membentuk gabungan Koperasi-koperasi primer. Gabungan Koperasi-koperasi
Primer dapat dengan membelilangsung dari produsen atau mengimpor sendiri, lalu
menyalurkan ke koperasi-koperasi primer.
Menurut T. Soeyanto dalam bukunya
yang berjudul Koperasi, Jenis koperasi dapat digolongkan menjadi empat
golongan ditinjau dari segi fungsi atau kegiatannya,yakni:
·
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumi adalah usaha atau
kegiatan yang dilakukan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
para anggotanya. Tujuan Koperasi Konsumsi ialah agar anggota-anggotanya dapat
membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak
dengan memperpendek jarak antara produsen dan konsumen.
Jenis koperasi ini bertindak sebagai
penyalur suatu produksi dari beberapa produsen yang anggota-anggotanya terdiri
dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan
konsumsi. Selain berfungsi sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan
rakyat, koperasi konsumsi juga berfungsi agar harga barang yang sampai di
tangan pemakai dapat menjadi lebih murah sehingga ongkos-ongkos penjualan
maupun ongkos pembelian dapat dihemat.
Untuk melayani kebutuhan
anggota-anggotanya, Koperasi Konsumsi membeli barang-barang dalam jumlah besar
sesuai dengan kebutuhan anggota. Jenis barang yang dibeli oleh Koperasi harus
sesuai dengan kebutuhan dan keinginan anggotanya agar barang-barang tersebut
terjual dan tidak terjadi penimbunan. Untuk mendapatkan harga barang yang murah
dan ekonomis, maka koperasi Konsumsi berusaha memperoleh serta membeli
barang-barang yang dibutuhkan dari pedagang-pedagang besar (grosir_ atau
langsung dari importir dan pabrik.
Anggota-anggota Koperasi Konsumsi
ini biasanya terdiri dari konsumen atau pemakai barang-barang. Oleh karena itu,
maka Koperasi Konsumsi sering pula disebut Koperasi Pemakaian. Yang mendirikan
Koperasi Konsumsi biasanya para konsumen atau pemakai barang-barang seperti
para pegawai negeri, buruh atau karyawan dan anggota-anggotanya ABRI yang
berusaha memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-harinya dengan mudah dan
murah. Umumnya koperasi-koperasitersebut berdiri sendiri-sendiri dan tak mempunyai
hubungan dengan satu sama lain.
·
Koperasi
Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan
pinjam ialah koperasi yang bergerak dalam usaha pembentukan modal melalui
tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian
dipinjamkan secara anggota dengan mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan
produktif dan kesejahteraan. Koperasi kredit didirikan untuk memberikan
kesempatan kepada anggota-anggotanya memperoleh
pinjaman dengan mudah dan dengan ongkos atau bunga yang ringan. Namun
ongkos atau bunga ditetapkan serendah mungkin agar dirasa ringan oleh para anggotanya.
Dengan adanya Koperasi kredit, dapat
membantu keperluan kredit para anggota, yang sangat membutuhkan dengan
syarat-syarat yang ringan serta mendidik kepada para anggota, supaya giat
menyimpan secara teratur sehingga membentuk modal sendiri. Koperasi Kredit
dapat pula mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari
pendapat mereka dan menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
Fungsi pinjaman di dalam Koperasi
adalah untuk memperbaiki kehidupan paraanggotanya. Dengan uang pinjaman
tersebut, para anggota yang membutuhkanbantuan dapat terbantu dengan mengangsur
pinjaman tersebut tiap bulan. Namun, pengurus koperasi harus memperhatikan pula
agar supaya pinjaman tersebut benar-benar dipergunakan untuk hal yang
bermanfaat.
·
Koperasi
Produksi
Koperasi produksi adalah usaha yang
bergerak dalam bidang ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang
dilakukan oleh Koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi.
Koperasi produksi terdiri dari kaumburuh atau pengusaha kecil yang mampu
menghasilkan sesuatu barang atau jasa.Oleh sebab itu, kita mengenal dua macam
Koperasi Produksi, yaitu Koperasi produksi Kaum Buruh dan Koperasi Produksi
Kaum Produsen.
Koperasi Produksi Kaum Buruh
memiliki anggota yang berasal dari orang-orang tidak mempunyai perusahaan
sendiri. Anggota-anggota dari Koperasi ini terdiridari kaum buruh yang
masing-masing memiliki keterampilan tertentu. Selain bertindak sebagai anggota,
buruh tersebut juga merupakan pemilik perusahaan itu,dan dalam rapat anggota
mereka berusaha mengambil keputusan-keputusan bersama.Sementara itu, Koperasi
Produksi Kaum Produsen mempunyai anggota yaitu orang-orang yang masing-masing
mempunyai perusahaan sendiri. Mereka umumnya adalahkaum produsen kecil. Sebagai
contoh Koperasi Produksi Pertanian yang anggota-anggotanya adalah para petani
produsen pertanian.
Contoh Koperasi Produksi adalah
Koperasi Peternak Sapi Perah, KoperasiTahu Tempe, Koperasi Pembuatan Sepatu,
Koperasi Kerajinan, Koperasi Batik,Koperasi Pertanian dan lain-lain.
·
Koperasi
Campuran
Koperasi Campuran mempunyai bentuk
tertentu dari salah satu jenis di atas, dimana bidang kegiatannya kadang-kadang
menjalankan kegiatan jenis koperasi lain. Misalnya ia Koperasi Simpan Pinjam,
tetapi pada suatu saat guna mencukupi keperluan anggotanya, ia salurkan
barang-barang umpamanya tekstil dan lain-lain. Sedangkan dari masing-masing
jenis atau golongan koperasi di atas terdiri bermacam-macam koperasi, yang
kegiatannya berdiri sendiri.
Berbeda dengan T. Soeyanto, Dra
Ninik Widiyanti dan Y.W. Sunindhia, S.H.tidak mengklasifikasikan Koperasi
Campuran dalam golongan menurut fungsi dan kegiatannya. Melainkan memasukkan
Koperasi Jasa dan Koperasi Serba Usaha atau Koperasi Unit Desa.
2. 2. Jelaskan
tentang Permodalan Koperasi !
Jawab :
Pengertian
Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah
organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang
digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang
yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang
sama.
Sumber
Modal Koperasi
·
Modal
Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
·
Modal sendiri
Modal
sendiri dapat berasal dari:
A.
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah
sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
B.
Simpanan wajib
Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu
tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama
untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
C.
Simpanan sukarela
Simpana
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
D.
Dana cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
E.
Dana hibah.
Dana
hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
·
Modal pinjaman
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
Ø anggota
Ø koperasi
lain
Ø bank
Ø sumber
lain yang sah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar