TUGAS
KEDUA (SOFTSKILL)
NAMA : FEBRINA FITRIANI
KELAS :2EB20
1. 1. Sebutkan
dan jelaskan tujuan mendirikan koperasi
!
Jawab :
Berikut
ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
·
Memajukan kesejahteraan anggota
·
Memajukan kesejahteraan masyarakat
·
Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga
tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan
memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
Manfaat
koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi
anggota sebuah koperasi maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
·
Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan
yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
·
Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan
bergotong royong
·
Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab
2. 2.
Apa yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha, Prinsip
Sisa Hasil Usaha, cara pembagian Sisa Hasil Usaha ?
Jawab :
Pengertian
SHU
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari
sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan
total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih
lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
·
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota
akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota
terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota
dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
Ø
SHU total kopersi pada satu tahun buku
Ø
Bagian (persentase) SHU anggota
Ø
Total simpanan seluruh anggota
Ø
Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
Ø
Jumlah simpanan per anggota
Ø
Omzet atau volume usaha per anggota
Ø
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
Ø
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
·
Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms : Total modal sendiri
Va : Volume anggota
Vak : Volume usaha total kepuasan
Sa : Jumlah simpanan anggota
3. 3. Bagaimana
Pola Manajemen Koperasi ?
Jawab :
Pengertian
Manajemen
Kata manajemen diambil dari bahasa
Inggris yaitu manage, yang berarti mengurus, mengelola, mengendalikan,
mengusahakan, memimpin. Namun, menurut beberapa para ahli pengertian manajemen adalah sebagai berikut :
- Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan, dan pengawasan dari sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan (Drs. Oey Liang Lee).
- Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya, agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan (James A.F. Stoner).
Jadi pengertian manajemen secara umum adalah suatu
proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan
untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasarkan azas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian
tersebut yang dapat menjadi anggota koperasi adalah perorangan yang secara
sukarela menjadi anggota koperasi serta badan hukum koperasi, yaitu suatu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama, berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil dengan diterapkannya fungsi-fungsi manajemen.
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada
tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas Rapat Anggota
- -
Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota
adalah :
·
Membahas dan
mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
·
Membahas dan
mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·
Membahas dan
menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·
Memilih dan
memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
- -
Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung
jawab pengurus antara lain :
·
memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·
memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan
RAPB.
·
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
·
menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai
perencana, personifikasi badan hukum koperasi, kesatuan pimpinan, penyedia
sumberdaya dan pengendali koperasi. Selain itu pengurus berwenang dalam
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan, memutuskan penerimaan,
penolakan dan pemberhentian anggota sementara sesuai dengan AD, mengangkat dan
memberhentikan pengelola dan karyawan koperasi, melakukan tindakan dan upaya
bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggung-jawabnya. Pengurus
bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
Tugas pengurus secara perorangan
Ø Ketua
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan. Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara, dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan di luar pengadilan. Berfungsi sebagai pengurus selaku pimpinan Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama sekretaris, serta surat-surat berharga bersama bendahara, dan bertanggungjawab pada Rapat Anggota.
Ø Sekretaris
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai pengurus selaku sekretaris. Dan berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
Ø BENDAHARA
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
Bertugas mengelolan keuangan antara lain menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran, membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai pengurus selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua. Bertanggung-jawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
- -
Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab
pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan
pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata
kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan,
pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta
kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan
Pengawas
·
Dalam
melaksanakan kegiatan, berpedoman pada Undang-Undang No. 25 tahun 1992,
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan
Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
·
Pelaksanaan
kegiatan dilaksanakan secara kolektif, berdasarkan azas kekeluargaam dan
masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai
dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
·
Pengurus dan
Pengawas bekerja secara terbuka.
·
Pengurus adalah
menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh pengelola (manajer) sesuai
dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
·
Pengawas
melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan pengurus sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Pertanggung-jawaban
pengurus maupun pengawas disajikan tertulis.
·
Pertanggung-jawaban
pengurus maupun pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam
Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggung-jawab pengurus atau
pengawas.
Sumber Referensi :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar