Jumat, 16 Januari 2015

Artikel Softskill

Harian              : Kompas, 01 Desember 2014
Tema Artikel   : Korupsi
Judul Artikel   : “KPK Temukan Sejumlah Celah Potensial Korupsi dalam Dana Optimalisasi”
Isi Artikel     : JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan enam potensi korupsi dalam dana optimalisasi. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, alokasi dana optimalisasi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Pertama, kata Busyro, hasil peninjauan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan, sebanyak 15 Kementerian atau Lembaga yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program dan rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya.

"Tambahan belanja yang tidak dialokasikan sebesar Rp 4,4 triliun," ujar Busyro melalui siaran pers, Senin (1/12/2014).

Kemudian, lanjut Busyro, besaran usulan DPR terkait tambahan belanja tidak sesuai ketentuan undang-undang. Berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17 tahun 2013, perubahan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit.

"Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014," ujar dia.

Dalam poin ketiga, Busyro menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah hasil pembahasan dengan DPR tidak ditetapkan kembali. Hal tersebut memungkinkan rencana kerja pemerintah terus berubah sampai penetapan APBN dan menyebabkan ambiguitas rencana kerja pemerintah. Padahal, kata Busyro, rencana kerja pemerintah tersebut dijadikan acuan dalam evaluasi.

"Hal tersebut memberikan hasil yang bias untuk perencanaan tahun-tahun berikutnya," kata Busyro.

Busyro mengatakan, titik potensial korupsi lainnya dalam dana optimalisasi yaitu proses penelaahan dana optimalisasi yang belum optimal. Temuan hasil peninjauan BPKP menunjukkan bahwa proses penelaahan belum efektif menyaring program yang tidak sesuai dengan rencana kerja Kementerian dan Lembaga atau rencana kerja pemerintah.

Kemudian, menurut Busyro mekanisme dan kriteria pembagian alokasi besaran dana optimalisasi pada masing-masing kementerian dan lembaga tidak transparan. Ia mengatkaan, pembagian alokasi ini diserahkan ke Badan Anggaran dan Komisi yang ditetapkan dalam rapat internal tanpa melibatkan pemerintah.
"Sehingga kementerian dan lembaga tidak mengetahui alasan mendapatkan besaran tertentu dalam alokasi tambahan belanja dan tidak siap dalam menjalankan program dan kegiatan," ujar Busyro.

Busyro mengatakan, tidak adanya peraturan tentang kriteria pemanfaatan dana optimalisasi juga berpotensi dijadikan celah korupsi. Menurut dia, hal tersebut dapat membuka peluang bagi oknum untuk mengubah poin-poin kriteria agar mengakomodasi kepentingan pihak tertentu sehingga membuat kementerian dan lembaga tidak mematuhi kriteria yang telah disepakati.

Busyro menganggap perlu adanya perbaikan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk meminimalisir penyimpangan penetapan dana optimalisasi.

Oleh karena itu, kata Busyro, KPK mengimbau agar mekanisme terkait pembahasan anggaran antara kementerian dan lembaga dengan DPR disempurnakan. Selain itu, menurut Busyro perlu adanya penguatan regulasi terkait kriteria pengalokasian dan penggunaan dana optimalisasi dan memformalkan perubahan rencana kegiatan pemerintah agar tidak terus berubah.

"Serta mengontrol besaran defisit atas usulan perubahan APBN oleh DPR pada saat proses pembahasan dan meningkatkan transparansi kepada publik terkait RKP hasil pembahasan serta usulan prioritas penggunaan dan pembagian besaran tambahan belanja versi pemerintah dan hasil pembahasan DPR," kata Busyro.

Pembahasan    : Artikel diatas menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang menerima tambahan belanja tetapi tidak mengalokasikan dananya pada program dan rincian kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Kasus tersebut merupakan suatu pelanggaran prinsip etika profesi akuntansi walaupun tidak dilakukan oleh seseorang atau lembaga yang berprofesi sebagai akuntan tetapi memegang pekerjaan dan berperan penting dalam pekerjaannya. Berikut adalah pelanggaran menurut prinsip etika profesi akuntansi yang dilakukan oleh beberapa lembaga :
1.              Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota atau lembaga berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Dalam kasus ini beberapa Lembaga pemerintah tidak menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam melakukan hal tersebut sehingga muncul potensial korupsi dalam dana optimalisasi dan merugikan negara sebanyak 21.15 triliun.

2.              Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota atau lembaga berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Dalam kasus ini jelas bahwa lembaga tersebut tidak memperhatikan kepentingan publik melainkan kepentingan sendiri yang merugikan publik. Dan juga tidak menunjukkan komitmen mereka atau profesionalisme dari pekerjaan mereka.

3.              Prinsip Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya. Dalam kasus ini lembaga tersebut tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya. Dengan menggelapkan uang sebesar 4,4 triliun milik negara menunjukan bahwa lembaga tersebut bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi.

4.              Prinsip Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Lembaga tersebut tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya. Dalam melakukan penggelapan dana beberapa lembaga tersebut tidak melakukan pekerjaan secara adil dan tidak jujur.

5.              Prinsip Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Sedangkan kehati- hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan. Penggelapan dana yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain.

6.              Prinsip Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. Dalam hal kerahasiaan, lembaga tersebut melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik. Menggelapkan dana secara rahasia dan pada akhirnya merugikan negara tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.

7.              Prinsip Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum. Dalam prinsip perilaku profesional, lembaga tersebut tidak berperilaku konsisten. Lembaga pemerintah adalah lembaga yang dipercaya masyarakat untuk membuat masyarakat sejahtera, seharusnya lembaga tersebut menajaga kepercayaan masyarakat yang diberikan dengan tidak melakukan penggelapan dana yang merugikan negara dan masyarakat.

8.              Prinsip Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan. Apa yang telah dilakukan oleh beberapa lembaga tersebut tidak menunjukkan relevansi dari perbuataannya terhadap standar teknis yang ada sesuai dengan IAI dan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar