PERKEMBANGAN STANDAR AUDIT DAN
PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI ETIKA AUDIT
1.
Perkembangan Standar Audit
a.
Pengertian Standar Audit
Standar Profesional Akuntan Publik
(disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang
merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan Publik di
Indonesia. SPAP adalah merupakan hasil pengembangan berkelanjutan standar
profesional akuntan publik yang dimulai sejak tahun 1973. Pada tahap awal
perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. SPAP
merupakan kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis dan aturan etika.
Pernyataan standar teknis yang dikodifikasi dalam buku SPAP ini terdiri dari :
- Pernyataan
Standar Auditing
Standar auditing terdiri dari 10
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA).
- Pernyataan
Standar Atestasi
Standar atestasi memberikan kerangka
untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan
tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi
lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan
prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci
dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT).
- Pernyataan
Jasa Akuntansi dan Review
Standar Jasa Akuntansi dan Review
memberikan rerangka untuk fungsi nonatestasi bagi jasa akuntan publik yang
mencakup jasa akuntansi dan review.
-
Pernyataan
Jasa Konsultansi
Standar Jasa Konsultansi memberikan
panduan bagi praktisi yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui
kantor akuntan publik.
- Pernyataan
Standar Pengendalian Mutu
Dalam perikatan jasa profesional,
kantor akuntan publik bertanggung jawab untuk mematuhi berbagai standar relevan
yang telah diterbitkan oleh Dewan dan Kompartemen Akuntan Publik. Dalam
pemenuhan tanggung jawab tersebut, kantor akuntan publik wajib mempertimbangkan
integritas stafnya dalam menentukan hubungan profesionalnya.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas
laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci
dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). Berikut akan dipaparkan tentang
standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia :
1. Standar Umum
Audit harus dilaksanakan oleh
seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup
sebagai auditor. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan,
independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor. Dalam
melaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan
kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
2. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan
audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan,
permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar Pelaporan
Laporan auditor harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan
jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan
laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip
akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya. Pengungkapan infomatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
auditor. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian
tidak dapat diberikan.
b.
Perkembangan Standar Audit
Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia
berhasil menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, yang disahkan di dalam Kongres
ke III Ikatan Akuntan Indonesia. Pada tanggal 19 April 1986, Norma Pemeriksaan
Akuntan yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, serta
disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia sebagai norma pemeriksaan
yang berlaku efektif selambat-lambatnya untuk penugasan pemeriksaan atas
laporan keuangan yang diterima setelah tanggal 31 Desember 1986. Tahun 1992,
Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan, Edisi revisi
yang memasukkan suplemen No.1 sampai dengan No.12 dan interpretasi No.1 sampai
dengan Nomor.2. Indonesia merubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik. Selama tahun 1999 Dewan melakukan
perubahan atas Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan
menerbitkannya dalam buku yang diberi judul “Standar ProfesionalAkuntan Publik
per 1 Januari 2001”.
Standar Profesional Akuntan Publik
per 1 Januari 2001 terdiri dari lima standar, yaitu:
1. Pernyataan Standar Auditing (PSA)
yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Auditing (IPSA).
- Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan InterpretasiPernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
- Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
- Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
- Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi denganInterpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
2.
Perkembangan Standar Etika Profesi Akuntansi
Profesi akuntan sudah ada sejak abad
ke-15, walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan
sebenarnya profesi ini dimulai. Di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan
pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa mengenai
kecurigaan yang terdapat di pembukuan laporan keuangan yang disampaikan oleh
pengelola kekayaan pemilik harta.
Menurut sejarahnya para pemilik
modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk
kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola
modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih
dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin
besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was
kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya
memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik
dana.
Keadaan inilah yang membuat pemilik
dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa
kelayakan atau kebenaran laporan keuangan pengelola dana. Pihak itulah yang
dikenal sebagai Auditor.
Menurut International Federation of
Accountants (dalam Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah
semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik.
Agar profesi Akuntan dianggap
sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, maka harus
memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak
yang memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi
menurut Harahap (1991) adalah sebagai berikut:
1. Memiliki bidang ilmu yang ditekuninya
yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan keprofesiannya.
2. Memiliki kode etik sebagai pedoman
yang mengatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
3. Berhimpun dalam suatu organisasi
resmi yang diakui oleh masyarakat/pemerintah.
4. Keahliannya dibutuhkan oleh
masyarakat.
5. Bekerja bukan dengan motif komersil
tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki oleh profesi Akuntan sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi. Perkembangan profesi akuntan di Indonesia dapat dibagi menjadi tiga, yaitu :
a) Masa Orde
Lama
Praktik akuntansi di Indonesia dapat
ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar tahun 1642. Jejak yang jelas
berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747,
yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan
di Jakarta. Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry
bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan
VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa
penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama
era ini.
Kegiatan ekonomi pada masa
penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini
ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak
yang menanamkan modalnya di Indonesia. Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong
munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih.
Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada
tahun 1907. Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya
diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu
kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur. Internal
auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn-yang
sudah berada di Indonesia pada tahun 1896 dan orang pertama yang melaksanakan
pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van
Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907.
Pengiriman Van Schagen merupakan
titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang
terbentuk pada tahun 1915. Akuntan publik yang pertama adalah Frese &
Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian
kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens
pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant
Dienst. Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai
akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah
JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada
tanggal 21 September 1929.
Kesempatan bagi akuntan lokal
(Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari
Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa
Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi model Belanda masih
digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan
akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Pada tahun
1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari Universitas Indonesia.
Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang Belanda tidak mengakui
kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut, akuntan lulusan Universitas
Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior lulusan Belanda mendirikan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23 Desember 1957. professor
Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan Belanda adalah Ketua Umum IAI
yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara lain mempromosikan status
profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan meningkatkan keahlian
serta kompetensi akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan
kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi
model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika
mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga
pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang
menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas
Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN)
1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas
Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian
praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
Selama tahun 1960an, menurunnya
peran kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan
kondisi ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun
demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era
tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
b) Masa Orde
Baru
Profesi akuntansi mulai berkembang
cepat sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman
Modal Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha
profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi
yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya
Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi
anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus
mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an,
sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi
dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih
kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi
yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari
investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk
“Komite Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan
ujian akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia
(YPAI) didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui
program pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk
Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung
sepenuhnya oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993.
misinya adalah untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi,
standar profesi dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat
pada tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan
(PPA). Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing
dikembangkan, standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik
(USAP) mulai dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar
Internasional diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang
berpraktik sejak tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan
public selama 1997 tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat
dukungan penuh dari pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No.
43/ KMK. 017/ 1997 yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan,
pengawasan, dan sanksi bagi akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian
diganti dengan SK No. 470/ kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah
pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya
di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan
pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan
publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai
dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini
disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang
mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari
akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui
Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung
usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan
(governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui
pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
1. Auditor bertanggung jawab atas
kelalaian dalam melaksanakan audit.
2. Direktur bertanggung jawab atas
informasi yang salah dalam laporan keuangan dan informasi publik lainnya.
c) Masa
Sekarang
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun
1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas
pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya
sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah
bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat
yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan
pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).
Walaupun demikian, keberadaan
profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan
masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi
akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang
dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1. Tumbuhnya pasar modal.
2. Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga
keuangan baik bank maupun non-bank.
3. Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen
Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan publik dalam pelaksanaan peraturan
perpajakan di Indonesia.
4. Berkembangnya penanaman modal asing
dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada awal 1992 profesi akuntan
publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah (Dirjen Pajak) untuk
melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang dilakukan oleh pengusaha
kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha tersebut, Olson pada tahun
1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat perkembangan yang harus
diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1. Makin banyaknya jenis dan jumlah
informasi yang tersedia bagi masyarakat.
2. Makin baiknya transportasi dan
komunikasi.
3. Makin disadarinya kebutuhan akan
kualitas hidup yang lebih baik.
4. Tumbuhnya perusahaan-perusahaan
multinasional sebagai akibat dari fenomena pertama dan kedua.
Konsekuensi perkembangan tersebut
akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan menimbulkan:
1. Kebutuhan akan upaya memperluas
peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan akuntan publik semakin luas sehingga
tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan dan penyusunan laporan keuangan.
2. Kebutuhan akan tenaga spesialisasi
dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab dan ruang lingkup kegiatan klien,
mengharuskan akuntan publik untuk selalu menambah pengetahuan.
3. Kebutuhan akan standar teknis yang
makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya teknologi informasi, laporan
keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen Keuangan
mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang
baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik
adalah :
1. Melindungi kepercayaan publik yang
diberikan kepada akuntan public.
2. Memberikan kerangka hukum yang lebih
jelas bagi akuntan publik.
3. Mendukung pembangunan ekonomi
nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong era liberalisasi jasa akuntan
publik.
Hal penting dalam RUU AP ini adalah
ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik dan kantor akuntan publik dapat
dituntut dengan sanksi pidana.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar